Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah (gubernur). Lembaga ini bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah. Lembaga teknis daerah berbentuk badan atau kantor di provinsi.
Mereka berperan dalam melayani berbagai macam kepentingan masyarakat. Contoh lembaga teknis daerah yakni rumah sakit.
Kepala badan atau kantor lembaga teknis daerah diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah (gubernur).
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum DPRD memiliki fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan bersama-sama dengan gubernur.
DPRD membuat peraturan daerah (Perda), juga bertugas membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.