Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap yang Harus Dimiliki Seorang Dokter

Kompas.com - 12/10/2021, 11:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dokter adalah profesi yang bertugas untuk memberikan pelayanan medis dan mengobati pasien.

Sebagai seorang dokter yang bersentuhan langsung dengan pasien, ada beberapa sikap yang harus dimiliki. Berikut beberapa sikap yang harus dimiliki dokter: 

Memiliki kompetensi tinggi

Seorang dokter haruslah kompeten, artinya ia memiliki kemampuan dalam bidang medis dan selalu menjaga kompetensinya seiring berkembangnya jaman.

Karena dokter yang tidak kompenrn dapat menyebabkan kematian ataupn kecelakaan pada pasien.

John R. William dalam buku Medical Ethics Manual (2005) menyebutkan bahwa seorang dokter harus memiliki kompetensi tinggi baik pengetahuan ilmiah, keterampilan teknis, pengetahuan etis keterampilan, juga tingkah laku.

Baca juga: Pengertian Profesi Arsitek dan Pengetahuan yang Harus Dimiliki

Rasa empati dan belas kasihan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 8 menyebutkan bahwa:

"Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia."

Artinya seorang dokter harus melakukan pengobatan secara kompeten, namun memberikan kebebasan dan kasih sayang terhadap pasiennya.

Di mana dokter secara responsif menanggapi kebutuhan pasien, memberikan pertolong darurat berdasarkan perikemanusiaan, dan bisa menempatkan diri sebagai orang lain.

Kemampuan komunikasi yang baik

Seorang dokter harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan bersikap ramah kepada pasiennya. Komunikasi diperlukan dalam mendiagnosis pasien, penyampaian informasi kepada pasien, dan pemahaman pasien.

Alfitri dalam jurnal Komunikasi Dokter-Pasien (2006) menyebutkan bahwa komunikasi baik antara dokter-pasien mempengaruhi pemaknaan pesan yang dapat mendukung keberanan dalam diagnosis pasien, pemahaman pasien, dan juga kontrol tindakan dokter.

Baca juga: 10 Jenis Profesi dan Fungsinya

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Keinginan yang tulus

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 14 menyebutkan bahwa:

"Seorang dokter wajib bersikap tulus da memergunaakan seluruh keilmuan dan keterampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mempu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/keluarga, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu."

Artinya dokter harus melayani pasien dengan tulus dan mengerahkan seluruh kemampuannya sepenuh hati.

Dengan keinginan yang tulus, dokter akan lebih mudah memahami pasien dan juga dapat melakukan pengobatan dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com