KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Menurut Mawardi Khairi dan teman-teman dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021), BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.
Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera.
Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Apa itu Pekerja Migran?
Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, banyak dibahas soal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dari kewenangan hingga struktur organisasinya. Selain itu, perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, disebutkan jika BP2MI menjalankan sejumlah fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas.
Berikut penjelasannya yang dikutip langsung dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019:
Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.