Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Kompas.com - 07/09/2021, 15:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Menurut Mawardi Khairi dan teman-teman dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021), BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.

Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera.

Tugas dan fungsi BP2MI

Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Apa itu Pekerja Migran?

Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, banyak dibahas soal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dari kewenangan hingga struktur organisasinya. Selain itu, perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Berikut penjelasannya:

  • Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu.

  • Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, disebutkan jika BP2MI menjalankan sejumlah fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas.

Berikut penjelasannya yang dikutip langsung dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  10. pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingungan BP2MI, dan
  15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com