Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Kena Pajak: Definisi, Aturan, dan Jenisnya

Kompas.com - 06/07/2021, 14:10 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib dan harus dibayar. Pajak dibayarkan oleh mereka yang sudah cukup umur dan memiliki penghasilan. Namun, ternyata pajak juga dikenakan pada barang tertentu. Hal ini sering disebut BKP atau Barang Kena Pajak.

Definisi barang kena pajak

Definisi tentang barang kena pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Barang kena pajak merupakan daftar barang yang dikenai pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya barang tersebut akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM).

Barang kena pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang kena pajak diartikan sebagai barang berwujud yang berdasarkan sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak ataupun tidak bergerak, yang diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi, dan dikenai pajak.

Baca juga: Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Retribusi

Jenis barang kena pajak

Menurut Irawan Purwo Aji dan Dwi Rachmad Kurniawan dalam Aspek Perpajakan Rumah Sakit (2019), jenis barang kena pajak dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Barang berwujud
    Artinya barang yang memiliki wujud fisik. Contohnya mobil, rumah, bangunan, alat kesehatan, motor, dan lain sebagainya.
  2. Barang tidak berwujud
    Artinya barang yang tidak memiliki wujud fisik, namun dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Contohnya hak cipta, hak paten, merk dagang, dan lainnya.

Pada dasarnya hampir semua barang dikenai PPN, kecuali beberapa barang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh barang tidak kena pajak di antaranya:

  1. Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. Contoh minyak mentah, gas bumi (bukan elpiji), minyak bumi, panas bumi, dan lainnya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak. Contoh beras, jagung, garam, sagu, kedelai, dan lainnya.
  3. Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, warung makan, dan rumah makan, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha catering.
  4. Uang, emas batangan serta surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal serta nilai fisiknya berbeda.

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak

Aturan

Dalam penerapan dan perhitungan barang kena pajak, ada sejumlah peraturan yang bisa dijadikan acuan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dalam undang-undang ini dijelaskan peraturan tentang pajak pertambahan nilai barang serta jasa, dan pajak untuk penjualan barang mewah. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dalam undang-undang ini dijelaskan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai atau PPN serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak

Selain itu, UU ini juga membahas aturan tentang tarif pajak dan cara perhitungan pajak. Contohnya seperti pengenaan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dan 20 persen untuk penjualan barang mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com