Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Retribusi

Kompas.com - 30/06/2021, 21:26 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comPajak dan retribusi adalah pungutan yang wajib dibayarkan. Keduanya seringkali dianggap sebagai hal yang sama.

Padahal pajak danretribusi adalah dua hal yang berbeda. Berikut adalah persamaan dan perbedaan antara pajak dan retribusi!

Persamaan pajak dan retribusi

Persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Baik pajak dan retribusi, keduanya memiliki sifat yang bisa dipaksakan pembayarannya.

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak

Perbedaan pajak dan retribusi

Berikut perbedaan dari pajak dan retribusi, yaitu:

  • Pengertian

Dilansir dari Bapenda Jabar, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan imbalan secara langsung, karena pajak dgunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Marihot Pahala Siahaan dalam bukuPajak Daerah dan Retribusi Daerah (2006), retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  • Landasan hukum

Konstitusi yang mengatur pajak antara lain UUD 1945 pasal 23A, UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun hukum yang mengatur retribusi biasanya terdapat dalam peraturan daerah.

Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak

  • Obyek

Obyek yang dikenakan pajak bersifat umum. Obyek yang dikenakan pajak di antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, dan laba perusahaan. Adapun obyek yang dikenalan retribusi tertulis dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat (1) yaitu:

“Obyek Retribusi adalah: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu.”

Contoh retribusi jasa umum adalah retrubusi pelayanan kesehatan, kebersihan, penggantian akta sipil, pelayanan parkit di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pendidikan, dan penyedotan kakus.

Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parker, penginapan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, dan juga tempat rekreasi serta olahraga.

Jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: Asas-Asas Pemungutan Pajak

  • Balas jasa

Balas jasa yang dirasakan pembayar pajak tidak akan langsung terasa. Hal tersebut karena pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat luas demi mensejahterahkan bangsa. Namun balas jasa yang dirasakan pembayar retribusi akan dirasakan secara langsung oleh orang tersebut.

  • Lembaga pemungut

Pajak dipungut oleh Direktorat Pajak dan organisasi perangkat daerah pemungutan pajak seperti Dinas pelayanan Pajak. Sedangkan retribusi biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

Skola
Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com