Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2021, 21:26 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comPajak dan retribusi adalah pungutan yang wajib dibayarkan. Keduanya seringkali dianggap sebagai hal yang sama.

Padahal pajak danretribusi adalah dua hal yang berbeda. Berikut adalah persamaan dan perbedaan antara pajak dan retribusi!

Persamaan pajak dan retribusi

Persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Baik pajak dan retribusi, keduanya memiliki sifat yang bisa dipaksakan pembayarannya.

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak

Perbedaan pajak dan retribusi

Berikut perbedaan dari pajak dan retribusi, yaitu:

  • Pengertian

Dilansir dari Bapenda Jabar, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan imbalan secara langsung, karena pajak dgunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Marihot Pahala Siahaan dalam bukuPajak Daerah dan Retribusi Daerah (2006), retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

  • Landasan hukum

Konstitusi yang mengatur pajak antara lain UUD 1945 pasal 23A, UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun hukum yang mengatur retribusi biasanya terdapat dalam peraturan daerah.

Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak

  • Obyek

Obyek yang dikenakan pajak bersifat umum. Obyek yang dikenakan pajak di antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, dan laba perusahaan. Adapun obyek yang dikenalan retribusi tertulis dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat (1) yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebahagiaan: Pengertian, Karakteristik, dan Caranya

Kebahagiaan: Pengertian, Karakteristik, dan Caranya

Skola
3 Dimensi Makna Hidup

3 Dimensi Makna Hidup

Skola
Konselor: Pengertian dan Jenisnya

Konselor: Pengertian dan Jenisnya

Skola
Pengertian Akuntansi Keuangan dan Fungsinya

Pengertian Akuntansi Keuangan dan Fungsinya

Skola
9 Hasil Industri Negara Thailand

9 Hasil Industri Negara Thailand

Skola
4 Konsep Waktu dalam Sejarah

4 Konsep Waktu dalam Sejarah

Skola
10 Pengertian Konfrontasi Menurut Ahli dan KBBI

10 Pengertian Konfrontasi Menurut Ahli dan KBBI

Skola
Apa itu Gaya Hidup Berkelanjutan? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Apa itu Gaya Hidup Berkelanjutan? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Skola
Pengertian Ilmu Sejarah, Perkembangan, dan Ciri-cirinya

Pengertian Ilmu Sejarah, Perkembangan, dan Ciri-cirinya

Skola
Sejarah Piagam Jakarta dan Isinya

Sejarah Piagam Jakarta dan Isinya

Skola
Kaidah Kebahasaan Teks Biografi beserta Contohnya

Kaidah Kebahasaan Teks Biografi beserta Contohnya

Skola
Bagaimana Burung Kolibri Terbang Mundur?

Bagaimana Burung Kolibri Terbang Mundur?

Skola
Pengertian Kronik, Kronologi, dan Sinkronik dalam Sejarah

Pengertian Kronik, Kronologi, dan Sinkronik dalam Sejarah

Skola
Sumbangan Karl Marx Terhadap Sosiologi Politik

Sumbangan Karl Marx Terhadap Sosiologi Politik

Skola
9 Sistematika Surat Lamaran Pekerjaan

9 Sistematika Surat Lamaran Pekerjaan

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com