KOMPAS.com – Pajak dan retribusi adalah pungutan yang wajib dibayarkan. Keduanya seringkali dianggap sebagai hal yang sama.
Padahal pajak danretribusi adalah dua hal yang berbeda. Berikut adalah persamaan dan perbedaan antara pajak dan retribusi!
Persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Baik pajak dan retribusi, keduanya memiliki sifat yang bisa dipaksakan pembayarannya.
Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak
Berikut perbedaan dari pajak dan retribusi, yaitu:
Dilansir dari Bapenda Jabar, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan imbalan secara langsung, karena pajak dgunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Marihot Pahala Siahaan dalam bukuPajak Daerah dan Retribusi Daerah (2006), retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Konstitusi yang mengatur pajak antara lain UUD 1945 pasal 23A, UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun hukum yang mengatur retribusi biasanya terdapat dalam peraturan daerah.
Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak
Obyek yang dikenakan pajak bersifat umum. Obyek yang dikenakan pajak di antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, dan laba perusahaan. Adapun obyek yang dikenalan retribusi tertulis dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat (1) yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.