Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemungutan Pajak

Kompas.com - 09/10/2020, 13:34 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian negara. Peran pajak salah satunya sebagai sumber pendapatan sebuah negara.

Untuk memungut pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Dalam buku Perpajakan Edisi Revisi (2013) karya Mardiasmo, disebutkan bahwa ada tiga sistem dalam pemungutan pajak. Berikut penjelasannya:

  • Official Assesment System

Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri utama dalam sistem ini adalah wajib pajak bersifat pasif.

Artinya, otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan pemerintah. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pihak pemerintah.

Baca juga: Definisi dan Jenis Mobilitas Sosial

  • Self Assesment System

Sistem pemungutan yang memberi otoritas kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Ciri utama dari sistem ini adalah wajib pajak berperan aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri yang terutang.

Otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan wajib pajak. Pemerintah tidak ikut campur, tugas pemerintah hanyalah mengawasi.

  • With Holding System

Sistem pemungutan pajak yang memberi otoritas kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga di sini bukan dari pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan.

Ciri utama sistem ini adalah otoritas menentukan besarnya pajak yang terutang ada di tangan pihak ketiga, pihak selain pemerintah dan wajib pajak.

Baca juga: Faktor-Faktor Pendorong Mobilitas Sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com