Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pajak Indonesia, Dimulai Zaman Kerajaan

Kompas.com - 22/02/2020, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Sejarah pajak di Indonesia cukup panjang. Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, kemudian berkembang pada saat Hindia Belanda menjajah. 

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa, tidak terkecuali bangsa Indonesia.

Hampir semua negara menerapkan aturan tentang pengenaan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang.

Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Baca juga: Pajak: Arti, Sejarah dan Fungsinya

Sejarah pajak

Dalam sejarah pajak di Indonesia sudah diberlakukan pada masa kerajaan, masa kolonial, hingga zaman modern.

Masa kerajaan

Pajak sudah ada sejak lama, termasuk di Indonesia. Pajak di Indonesia sudah diperlakukan sejak zaman kerajaan.

Hanya saja untuk sistem pungutan pada zaman kerajaaan dan sekarang berbeda.

Dikutip dari situ resmi www.Pajak.go.id, pada zaman kerajaan hingga penjajahan pungutan yang diperlakukan bersifat memaksa.

Zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan.

Ada timbal balik dengan rakyat yang membayar upeti tersebut. Di mana rakyat mendapat jaminan dan ketertiban dari raja. 

Bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah perdikan.

Baca juga: Ini Alasan Pertamina Tunggak Pajak Reklame SPBU Tanjung Priok hingga Rp 1,8 M

Dikutip dalam buku Pajak dan Pendanaan Peradaban Indonesia (2020), pada zaman kerajaan upeti merupakan instrumen bagi penguasa (raja-raja yang merasa lebih kuat) untuk menunjukan, menegaskan dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja yang lebih lemah.

Upeti yang dibayarkan secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintah.

Pejabat-pejabat lokal yang memungut dari warga membayar upeti ke penguasa lokal, penguasa lokal ke raja yang menaungi wilayahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com