Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Kompas.com - 19/04/2021, 15:48 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam buku Hukum Acara Pidana (2018) oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam persidangan.

Berikut penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu: 

  • Asas Praduga Tidak Bersalah

Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c.
Penjelasan umum KUHAP butir 3c:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.”

Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum.

  • Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena.

  • Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum

Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum.

Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

  • Asas Peradilan Cepat

Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya.

Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP.

  • Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum

Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3.

Pasal 64:
“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”

Pasal 153 ayat 3:
"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com