Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Kompas.com - 19/04/2021, 15:48 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada.

Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur.

Baca juga: Unsur-Unsur Hukum

  • Asas Akusator

Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP.

Pasal 52:
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”

Pasal 66:
“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”

  • Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri.

Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma.

  • Asas Oportunitas

Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c:

“mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”

Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum.

Baca juga: Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

  • Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1:

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.”

Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap.

  • Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan

Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com