KOMPAS.com - Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih meraba-raba sistem pemerintahan seperti apa yang terbaik bagi negara.
Pada saat itu, Presiden dan Wakil Presiden belum memiliki lembaga yang membantunya seperti MPR dan DPR.
Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu Presiden dalam pembangunan negara sebagai badan legislatif.
Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia
Pada masa tersebut, Indonesia memiliki sistem pemerintahan Presidensial di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Hingga pada 11 November 1945 BP-KNIP (Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat) mengungkapkan veto tidak percaya pada kabinet dengan mengusulkan adanya pertanggungjawaban menteri kepada KNIP selaku parlemen.
Usulan tersebut diterima baik oleh Presiden Soekarno dengan dikeluarkannya Maklumat 14 November 1949.
Isi dari Maklumat 14 November 1945, sebagai berikut:
"Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dari tingkatan yang pertama dari usahanya menegakan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, bahwa tanggung jawab adalah di tangan menteri "
Dari isi maklumat disebutkan bahwa menteri yang awalnya bertanggung jawab pada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada parlemen.
Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959)
Dari sini diketahui tujuan Maklumat 14 November 1945, yakni perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari presidensial ke parlementer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.