KOMPAS.com - Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34.
Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945:
Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu:
- Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
- Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
- Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
- Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
- Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
- Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
- Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
- Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.
Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab
Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah:
- Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
- Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
- Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
- Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
- Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
- Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
- Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
- Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
- Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
- Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.
Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya:
- Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
- Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
- Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
- Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni:
- Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
- Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
- Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
- Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
- Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
- Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
- Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
- Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.