KOMPAS.com - Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitasnya. Sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor seharusnya bisa saling menghormati dan menghargai.
Hak dan kewjiban pejalan kaki tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut dituliskan jika pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki?
Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:
Baca juga: Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009
Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya. Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan. Jika tidak ada JPO, pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross.
Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.
Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.