Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pers di Era Orde Lama

Kompas.com - 22/12/2020, 15:38 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Septiawan Santana dalam bukunya Jurnalisme Kontemporer (2017), menjelaskan bahwa meskipun pers pada masa ini digunakan sebagai alat komunikasi partai politik, para pengamat menilai masa ini merupakan masa emas kebebasan pers di Indonesia.

Bahkan kebebasan pers di Indonesia pada masa ini mendapat pujian dunia internasional, yakni dari Majalah IPI-Report (International Press Institue), terbitan oktober 1952.

Baca juga: Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Nasional

Masa demokrasi terpimpin

Kebebasan pers yang berlangsung pada masa demokrasi liberal tidak berlangsung lama. Berbagai gejolak politik yang terus terjadi akhirnya membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Pada masa demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno memegang kekuasaan tunggal dan membubarkan konstituante.

Presiden Soekarno mulai bertindak otoriter, termasuk pada pers. Kritik terhadap pemerintah mulai melunak dan kebebasan pers perlahan mulai tergerus pada masa demokrasi terpimpin.

Dalam buku Perkembangan Pers di Indonesia (2010) karya Akhmad Efendi, dijelaskan bahwa masa demokrasi terpimpin merupakan masa terburuk bagi kebebasan pers di era orde lama.

Pada masa ini, pers diatur secara ketat dan harus berfungsi sebagai alat revolusi pemerintah. Pers juga digunakan untuk mendukung keberadaan pemerintah serta kebijakan-kebijakannya.

Baca juga: Kode Etik Jurnalistik: Definisi dan Isinya

Masa demokrasi terpimpin merupakan masa berkuasanya pers komunis dan pers simpatisan-simpatisannya. Sebab pers komunis merupakan pers yang mendukung Ideologi Nasakom, yaitu ideologi yang diinginkan Soekarno.

Pers lainnya yang menentang rezim Soekarno atau tidak mendukung Ideologi Nasakom akan diasingkan, bahkan dibredel (pencabutan izin terbit). Pengekangan terhadap pers ini berlangsung hingga runtuhnya pemerintahan orde lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com