Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Belanja Daerah

Kompas.com - 04/12/2020, 16:37 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kegiatan belanja tidak hanya dilakukan pada pemerintah pusat, melainkan juga di daerah. Kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai belanja daerah.

Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

Rencana belanja daerah disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belanja daerah dalam APBD tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah.

Adanya belanja daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam hal pemberian wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat daerahnya.

Baca juga: Unsur-Unsur Manajemen Ekonomi

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri atas empat jenis. Berikut penjelasannya:

Belanja Operasi

Dilansir dari buku Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual (2015) karya Erlina, Omar Sakti, dan Rasdianto, belanja operasi adalah pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.

Belanja operasi terdiri atas empat belanja yaitu:

  • Belanja pegawai

Belanja pegawai adalah pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan imbalan berupa kompensasi dalam bentuk uang atau barang.

Kompensasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai honorer yang bertugas di dalam maupun di luar negeri.

Kompensasi diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah daerah.

Baca juga: Investasi: Definisi, Jenis, dan Tujuannya

Contoh belanja pegawai adalah belanja gaji, belanja tunjangan, uang makan, uang lembur PNS, dan sebainya.

  • Belanja barang dan jasa

Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk pembelian barang atau jasa habis pakai yang digunakan dalam proses produksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan.

Termasuk juga pengadaan barang yang kemudian akan dijual kepada masyarakat. Contoh belanja barang dan jasa adalah belanja keperluan perkantoran, sewa gedung, pembayaran listrik, dan lain-lain.

  • Belanja hibah

Belanja hibah adalah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan mengalihkan hak dalam bentuk uang, barang, maupun jasa berupa transfer.

Belanja hibah bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali, dan tidak terus-menerus dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com