KOMPAS.com – Salah satu pelaku dalam pasar modal adalah investor yang melakukan kegiatan investasi. Sebenarnya apa itu kegiatan investasi?
Dilansir dari buku Pasar Modal (2017) karya Eduardus Tandelilin, investasi adalah komitmen untuk menempatkan sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memeroleh sejumlah keuntungan di masa mendatang.
Investasi biasanya berhubungan dengan kegiatan menempatkan sejumlah dana pada aset riil, seperti tanah, emas, mesin, dan bangunan maupun pada aset finansial seperti deposito, saham, reksa dana, atau obligasi.
Pihak-pihak yang melakukan kegiatan investasi disebut sebagai investor. Investor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu investor individual dan investor institusional.
Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak
Investor individual merupakan individu-individu yang melakukan kegiatan investasi. Sedangkan investor institusional merupakan lembaga-lembaga atau perusahaan yang melakukan kegiatan investasi.
Perusahaan tersebut biasanya terdiri atas perusahaan asuransi, lembaga penyimpan dana, lembaga dana pensiun, maupun perusahaan investasi.
Pada dasarnya, seorang investor yang melakukan kegiatan investasi dengan membeli sejumlah saham pada saat ini, akan berharap memeroleh keuntungan dari kenaikan harga saham ataupun sejumlah dividen di masa yang akan datang.
Dalam buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, dijelaskan beberapa jenis investasi, yaitu:
Merupakan kegiatan investasi yang dilakukan pada aset yang tampak secara nyata. Misalnya tanah, bangunan, apartemen, ruko, dan sebagainya.
Baca juga: Modal: Defisini dan Jenis-Jenisnya
Merupakan kegiatan investasi yang dilakukan pada surat-surat berharga, baik yang ada di pasar uang seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) maupun surat berharga di pasar modal, seperti saham, reksa dana, obligasi.
Merupakan kegiatan investasi yang dilakukan pada benda-benda seperti emas, perak, berlian, dan barang antik. Termasuk juga benda-benda seni seperti lukisan dan sebagainya.
Merupakan kegiatan investasi yang dilakukan pada komoditas dalam artian barang, seperti kopi, kelapa sawit, dan lain-lain. Investasi pada aspek ini disebut juga sebagai perdagangan berjangka.
Baca juga: Jenis-Jenis Belanja Negara
Berikut beberapa tujuan melakukan kegiatan investasi, yaitu:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan