KOMPAS.com – Kegiatan belanja tidak hanya dilakukan pada pemerintah pusat, melainkan juga di daerah. Kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai belanja daerah.
Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Rencana belanja daerah disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belanja daerah dalam APBD tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah.
Adanya belanja daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam hal pemberian wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat daerahnya.
Baca juga: Unsur-Unsur Manajemen Ekonomi
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri atas empat jenis. Berikut penjelasannya:
Dilansir dari buku Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual (2015) karya Erlina, Omar Sakti, dan Rasdianto, belanja operasi adalah pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi terdiri atas empat belanja yaitu:
Belanja pegawai adalah pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan imbalan berupa kompensasi dalam bentuk uang atau barang.
Kompensasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai honorer yang bertugas di dalam maupun di luar negeri.
Kompensasi diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah daerah.
Baca juga: Investasi: Definisi, Jenis, dan Tujuannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan