KOMPAS.com - Zat Adiktif adalah zat yang mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunannya. Nakotika dan psikotropika adalah contoh dari zat adiktif.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, narkotika adalah obat yang dapat meredakan sakit, mengurangi kekhawatiran, kepanikan, dan minimbulkan ketergantungan.
Penggolongan narkotika di tiap negara berbeda. Ganja yang termasuk narkotika di Indonesia, di beberapa negara lain dibolehkan.
Di Indonesia, narkotika terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungannya.
Narkotika golongan 1 memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Ada 175 jenis narkotika golongan 1 dalam Peraturan menteri tahun 2019.
Beberapa diantaranya adalah opium, tanaman koka, kokain, kokaina, tanaman papaver somniferum L, ganja, tetrahydrocannabinol, desomorfina, heroin, brolamfetamina, deksamfetamina, fenetilina, dan amfetamina.
Baca juga: Penggolongan Narkoba
Narkotika golongan 2 memiliki potensi ketergantungan yang lebih rendah dari golongan 1, seperti heroin yang lebih membuat ketagihan jika dibandingkan dengan morfin.
Ada 91 jenis narkotika golongan 2 dalam Peraturan Menteri tahun 2019. Beberapa diantaranya adalah alfametadol, alfaprodina, benzetidin, morfin, petidina intermediate, nomorfina, dan oripavin.
Ada 15 jenis narkotika golongan 3 dalam Peraturan Menteri tahun 2019. Narkotika golongan 3 yaitu asetildihidrokodeina, dekstropropoksifena, dihidrokodeina, etilmorfina, kodeina, nikokodina, norkodena, polkodina, propiram, buprenorfina, CB-13, garam narkotika, campuran difenoksin, dan campuran difenoksilat.
Narkotik golongan 3 memiliki potensi ketergantungan yang paling rendah sehingga digunakan sebagai pengobatan dalam dosis kecil dan jarang.