Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Pernikahan dalam Islam

Kompas.com - 13/06/2020, 19:45 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan satu hal yang penting dan banyak diimpikan setiap manusia.

Dalam ajaran Islam, menikah salah satu ibadah yang dianjurkan. Karena dengan menikah seseorang akan membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman.

Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan memiliki keturunan. Selain itu juga menghindari zina.

Dalam Islam, zina adalah haram. Maka diperintahkan untuk menikah bagi yang mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu.

Dalam agama Islam, pernikahan juga diatur dengan baik. Di mana memiliki dasar hukum
pernikahan.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?

Arti nikah

Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) karya Rizem Aizid, secara bahasa nikah memiliki arti menghimpun atau mengumpulkan.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.

Di mana dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara pernikahan menurut Islam, di mana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatan akad (perjanjian) untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Dasar hukum pernikahan

Dasar hukum pernikahan dalam Islam adalah Al Quran dan Sunnah.

  • Al Quran

Ada beberapa surat dalam Al Quran yang mengenai dasar hukum pernikahan.

Baca juga: Sumber Hukum Pokok Ajaran Islam 

Ayat-ayat tersebut menjadi bukti bahwa pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al Quran.

Berikut ayat-ayat tersebut:

Al Quran Surat Annisa ayat 1

Artinya: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

Al Quran Surat An Nuur ayat 31

Artinya: "Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendiria di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Al Quran Surat Ar Ruum ayat 21

Artinya: "Dan, diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan- Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Al Quran Surat An Nahl ayat 72

Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka, mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah."

Baca juga: Teori Penyebaran Islam Menurut Tome Pires

  • Hadist

Dalam hadist atau sunnah ada beberapa yang menjadi dasar hukum pernikah, yakni:

"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim).

"Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." (HR Bukhari dan Muslim).

"Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya." (HR Baihaqi). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com