Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang pengendalian limbah.
Pasal 60 berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Pelanggar bisa dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kita mungkin tidak secara langsung menyebabkan pencemaran air. Namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi pencemaran air maupun mencegahnya.
Baca juga: Usaha Apa yang Kamu Lakukan Jika di Lingkungan Sekitarmu Ditemukan Polusi Air?
Berikut hal-hal yang dimaksud:
Soal: Tuliskan urutan langkah prosedur penjernihan air menggunakan biji kelor dengan tepat!
Jawaban: Penjernihan air menggunakan biji kelor ini untuk menunjukkan bahwa air dapat dijernihkan secara kimia.
Bahan yang dibutuhkan:
Langkah-langkah:
Semakin lama pengendapan semakin jernih. Hasil ini akan tercapai jika biji kelor ditumbuk sampai halus menjadi bubuk. Kalau tidak, proses penggumpakan kotoran tidak akan berlangsung efektif.
Tumbukan halus biji kelor dapat menyebabkan terjadinya gumpalan pada kotoran yang terkandung dalam air
Air yang dijernihkan ini hanya untuk penggunaan sedikit. Karena air yang sudah dijernihkan hari ini, tidak dapat digunakan besok.
Baca juga: Langkah Prosedur Penjernihan Air Menggunakan Biji Kelor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.