Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Bentuk Mengemukakan Pendapat

Kompas.com - 08/04/2020, 17:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, bisa berupa pemikirannya atau gagasan.

Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Karena dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM dunia.

Dasar Pertimbangan

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Drama: Pengertian, Jenis dan Unsurnya 

Itu menjadi dasar pertimbangan perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka.

Selain itu, perlunya kemerdekaan mengemukaan pendapat di Indonesia karena tuntutan
reformasi pada 1998.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tuntutan reformasi pada waktu itu berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara yang demokratis dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara mengemukakan pendapat di muka umum.

Prinsip dasar kebebasan tersebut adalah bahwa kemerekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara mengemukakan pendapat di muka umum

Secara garis besar ada tiga cara mengemukakan pendapat di muka umum, yakni:

  • Secara lisan

Kebebasan secara lisan bisa lewat cara pidato, ceramah, dialog, maupun diskusi.

  • Secara tulisan

Cara mengemukan secara lisan bisa lewat poster, surat kabar, majalah, maupun artikel.

  • Memakai cara lain

Warga negara bisa juga mengemukakan pendapat lewat cara foto, film, unjuk rasa (demontrasi), pawai atau mimbar bebas.

Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum

Ada empat cara yang bisa dipakai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yakni:

  • Pawai

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

Baca juga: Jenis dan Dampak Mobilitas Sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com