Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pelestarian Peninggalan Bersejarah

Kompas.com - 30/03/2020, 16:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Peninggalan bersejarah ada banyak jenisnya dan manfaatnya. Maka generasi penerus harus menghargai dan melestarikan peninggalan bersejarah.

Bagaimana sikapmu untuk menghargai dan melestarikan peninggalan bersejarah?

Upaya pelestarian peninggalan bersejarah

Mengutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, cara untuk menghargai peninggalan bersejarah agar tetap lestari adalah:

  1. Memelihara peninggalan bersejarah sebaik-baiknya
  2. Melestarikan benda bersejarah agar tidak rusak, baik oleh faktor alam atau buatan
  3. Tidak mencoret-coret benda peninggalan bersejarah
  4. Turut menjaga kebersihan dan keutuhan
  5. Wajib menaati tata tertib yang ada di setiap tempat peninggalan bersejarah
  6. Wajib menaati peraturan pemerintah dan tata tertib yang berlaku
  7. Menjaga kebersihan dan keindahan

Perlindungan terhadap peninggalan bersejarah seperti situs-situs atau benda-benda sejarah perlu dilakukan.

Pemerintah telah melakukan perawatan dan pemugaran terhadap peninggalan bersejarah. Selain pemerintah, pihak swasta juga turut membantu pelestarian.

Apabila ada yang melakukan pelanggaran yang merugikan upaya pelestarian peninggalan bersejarah, harus dijatuhi sanksi.

Baca juga: Manfaat Peninggalan Bersejarah

Contoh upaya pelestarian peninggalan bersejarah

Upaya pelestarian peninggalan bersejarah dapat dilakukan sesuai dengan bentuk dan jenis peninggalan bersejarah.

Contoh cara melestarikan bentuk peninggalan bangunan adalah:

  • Menjaga kebersihan di dalam dan di luar bangunan
  • Menjaga dan merawat peninggalan berupa peralatan dan perlengkapan
  • Mencegah dari kerusakan-kerusakan karena alam atau tangan manusia

Contoh cara melestarikan bentuk peninggalan kesenian adalah:

  • Mengadakan acara secara rutin oleh pemerintah setempat
  • Menjadikan acara kebanggaan masyarakat setempat
  • Menjadikan ikon wisata untuk menarik wisatawan
  • Mempromosikan kesenian
  • Memasukkan ke dalam mata pelajaran kesenian di sekolah setempat
  • Mengadakan festival atau lomba
  • Membina kelompok kesenian
  • Mengabadikan kesenian dalam bentuk buku atau rekaman

Baca juga: Sumber Sejarah Primer dan Sekunder

Cagar budaya

Pemerintah Indonesia melakukan salah satu upaya perlindungan terhadap peninggalan bersejarah melalui Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Perlindungan itu dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia.

Pelestarian dilakukan karena keberadaannya penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.

Baca juga: Pentingnya Belajar Sejarah

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pelestarian cagar budaya bertujuan untuk:

  • Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
  • Meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memperkuat kepribadian bangsa
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional

Upaya pelestarian meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com