Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Kompas.com - 20/03/2020, 15:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam menjalankan kebijakannya di dunia internasional atau politik luar negeri, Indonesia menganut prinsip politik yang bebas dan aktif.

Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang
ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.

Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.

Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain.

Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan,
perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu.

Ditekankan keunggulan geografi dan ancaman eksternal dalam membentuk kebijakan luar
negari. Diplomasi adalah alat kebijakan luar negeri.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia

Sejarah

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), politik dunia ditandai
oleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan Uni
Soviet.

Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologi
komunisme. Sehingga terbentuk istilah blok barat dan blok timur.

Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian.

Terhadap dua blok kekuatan yang bertentangan itu, Indonesia tidak mau memilih salah satu pihak. Indonesia menjalankan politik luar negeri “bebas aktif”. Hal ini sesuai dengan cita-cita PBB.

Pada 2 September 1948, dihadapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Mohammad Hatta
menyampaikan pidatonya mengenai politik luar bebas aktif.

Bahwa Indonesia seharusnya menentukan sikap sendiri terhadap pertarungan internasional dan bukan menjadi obyek politik internasional.

Baca juga: Tantangan Politik Luar Negeri RI Pasca-Pemilu 2019

Kenetralan bangsa Indonesia terhadap kedua kubu didukung dengan disusunnya Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

Dilansir situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Dalam sidang Majelis Umum PBB ke-15 pada 1960, Presiden Sukarno menyampaikan pidatonya dengan judul "Membangun Dunia Baru" (To Build the World Anew).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com