Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Frekuensi dan Gelombang

Kompas.com - 04/03/2020, 13:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

f = 1/T sehingga f = 1/0,004 adalah 250 Hz

Sehingga jawabannya adalah 250 Hz. Sedangkan untuk menghitung periode dalam satuan detik (T) menggunakan rumus yang sama, yaitu:

T = 1/f

Alat ukur frekuensi

Meskipun sudah ada rumus perhitungannya, tetap ada alat pengukur frekuensi yang lebih tinggi, yaitu Frequency Counter atau pencacah frekuensi.

Frequency Counter adalah alat yang mengukur frekuensi yang terjadi berulang-ulang dan menampilkan hasilnya pada layar digital. Alat ini menggunhakan loguika digital dalam menghitung periode dalam satuan detik.

Baca juga: Gaya dan Gerak: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian gelombang

Gelombang adalah getaran yang merambat. Selain itu gelombang ,erupakan gejala rambatan pada suatu getaran.

Gelombang terdapat pada medium (karena perubahan bentuk yang menghasilkan gaya pegas) di mana dapat berjalan dan dapat memindahkan energi dari satu tempat ke tempat lain tanpa mengakibatkan partikel medium berpindah secara permanen.

Jenis gelombang

Gelombang memiliki beberapa jenis, yaitu:

  • Gelombang mekanik

Suatu gelombang yang dalam proses perambatannhya membutuhkan medium atau zat perantara. Jika tidak ada medium, maka gelombang tidak akan terjadi.

  • Gelombang elektromagnetik

Suatu gelombang yang dalam proses perambatannya tidak membutuhkan medium atau zat perantara. Sehingga gelombang ini dapat merambat tanpa harus adanya medium.

  • Gelombang transversal

Gelombang di mana arah getarannya tegak lurus searah dengan rambatannya.

  • Gelombang longitudinal

Gelombang yang arah rambatannya sejajar dengan arah getarannya.

Rumus cepat rambat gelombang bunyi

Rumus cepat rambat tersebut adalah:

v = λ x f

Keterangan:

v = Kecepatan (m/s)
λ = panjang gelombang (m)
f = frekuensi (Hz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com