Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya

Kompas.com - 28/02/2020, 21:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Jenis pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Berikut ini penjelasannya:

Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM yang bersifat non-derogable rights, yang hakya tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apa pun termasuk pelanggaran HAM berat.

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang), hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, sering akan mendapat kecaman sebagai negara yang melakukan pelanggaran serius HAM (gross violation of human rights).

Pelanggaran HAM yang bersifat berat menurut UU RI No. 16 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran yang derogable bersifat hak-haknya boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak.

Hak dan kebebasan termasuk dalam jenis ini adalah hak atas berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, hak berpendapat dan berekspresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com