KOMPAS.com - Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakekatnya adalah suatu sistem nilai.
Sebagai sumber nilai, pancasila memiliki makna seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem nilai terdiri dari dua kata yaitu sistem dan nilai.
Sistem adalah kesatuan dari bagian-bagian yang setiap bagian memiliki fungsi sendiri-sendiri, saling berhubungan dan ketergantungan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Nilai adalah keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness), serta kata kerja yang merujuk pada tindakan kejiwaan tertentu. Nilai berkaitan dengan apa yang seharusnya (das sollen), bukan apa yang senyatanya (das sein).
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau anggota masyarakat.
Tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup, serta berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi pada kehidupan masyarakat.
Baca juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia
Dalam Pendidikan Pancasila (2002) karya Purwastuti dkk, Pancasila sebagai sistem nilai artinya mengandung serangkaian nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang merupakan satu kesatuan utuh dan sistematis.
Kesatuan sila-sila Pancasila bersifat organis, susunannya bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal.
Menurut Kaelan dalam Pendidikan Pancasila (2001), Pancasila bersifat organis artinya sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan dan keutuhan yang majemuk tunggal. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak saling bertentangan.
Menurut Notonagoro dalam Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975), Pancasila memiliki susunan yang bersifat hierarki (urutannya logis) dan berbentuk piramidal.
Hierarkis berarti tingkat. Sedangkan piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan bertingkat dari sila-sila Pancasila. Maksudnya sebagai berikut:
Baca juga: Karakter Utama Demokrasi Pancasila
Dalam Pendidikan Pancasila (2001) karya Kaelan, Pancasila sebagai sistem nilai dari kualitas nilai-nilai Pancasila bersifat obyektif dan subyektif. Berikut ini penjelasannya:
Nilai Pancasila bersifat obyektif artinya:
Sifat subyektif Pancasila melekat pada pembawa dan pendukung nilai-nilai Pancasila seperti masyarakat dan pemerintah Indonesia.
Darji Darmodiharjo dalam Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia (1996) menjelaskan nilai Pancasila bersifat subyektif terletak pada: