Pada 22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Pada sidang tersebut Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.
Dalam pidatonya, Soekarno mengkritik cara kerja Konstituante yang kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari.
Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin
Kemudian meminta supaya usul pemerintah disetujui dengan segera. Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan menolak.Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, sedangkan Masjumi menolak.
Di kalangan yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945.
Namun dalam sidang Konstituante telah beberapa kali dilakukan pemungutan suara tidak berhasil memecahkan usul pemerintah tersebut.
Akhirnya pada 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi:
Dengan adanya Dekrit Presiden, maka sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementar berakhir.
Kemudian diganti dengan sistem pemerintahan terpimpin dan kabinet diganti dengan presidensial.
Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.