KOMPAS.com - Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menganut asas demokrasi.
Namun wujud demokrasi di awal kemerdekaan berbeda dengan bentuk demokrasi yang kita lihat hari ini.
Di awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi banyak rintangan mulai dari upaya Belanda yang ingin menguasai Indonesia, perekonomian yang terseok-seok, perbedaan ideologi yang menyebabkan pemberontakan, dan banyak hal lainnya.
Risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), memperlihatkan besarnya komitmen para pendiri bangsa untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Mohammad Yamin memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka.
Soekarno memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila.
Baca juga: Karakter Utama Demokrasi Pancasila
Keyakinan besar para pendiri bangsa tersebut timbul karena dipengaruhi latar belakang pendidikan.
Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen. Tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949) ini, pelaksanaan demokrasi sangat terbatas.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Soekarno selaku presiden. Ia membentuk sendiri kabinetnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.