KOMPAS.com- Orde Baru merupakan era pemerintahan yang berada di kepemimpinan Presiden Soeharto.
Era tersebut berlangsung selama 32 tahun, untuk menggantikan masa pemerintahan Soekarno pada Era Orde Lama.
Tujuan Orde Baru dibentuk yaitu untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945.
Dilansir dalam buku Berguru Kepada Bapak Bangsa (1999) karya Ahmad Fathoni dkk, berikut beberapa peristiwa penting di Era Orde Baru:
Sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas terhadap PKI karena telah melakukan pengkhianatan terhadap negara menjadi salah satu pemicu timbulnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura).
Selain itu, melemahnya ekonomi Indonesia semakin mendorong Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) pada tanggal 10 Januari 1966 membuat aksi Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat yang dikenal Tritura tersebut.
Baca juga: Mati Sejak Orde Baru, Rel Cibatu-Garut Kini Bisa Dilintasi Kereta Api
Isi Tritura sebagai berikut:
Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada 11 Maret 1966.
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, di mana saat itu selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
MPRS menyelenggarakan sidang umum keempat pada 17 Juni 1966 yang menghasilkan beberapa ketetapan, sebagai berikut:
Ketetapan MPRS No IX tentang Pengukuhan Surat Perintah Sebelas Maret
Ketetapan MPRS No XXV tentang Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya serta larangan untuk menyebarkan ajaran Marxisme dan Komunisme di Indonesia.
Ketetapan MPRS No XXIII tentang pembaruan untuk landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan.
Ketetapan MPRS No XIII tentang pembentukan Kabinet Ampera yang ditugaskan kepada Pengemban Tap MPRS No IX
Nawaksara merupakan pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno pada Sidang Umum MPRS 1966 atas pemberontakan G30S PKI. Serta kemerosotan ekonomi dan moral bangsa.
Pada 22 Juni 1966 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang diberi judul Nawaksara atau Sembilan Pasal.
Baca juga: Komnas HAM: Dewan Keamanan Nasional Mirip Kopkamtib di Rezim Orba
Namun hal itu dianggap kurang memenuhi harapan rakyat. Sehingga pada 22 Februari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada pengembangan Ketetapan MPRS No IX, yaitu Jenderal Soeharto.
Pemilu pada 3 Juli 1971 menjadi Pemilu pertama pada masa Orde Baru. Pemilu tersebut diikuti 10 parta politik. Partai tersebut di antaranya NU, PKRI, Parkindo, Murba, PNI, Golkar, dan IPKI.