Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Kompas.com - 06/02/2020, 13:45 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Hal inilah yang masih dipraktikkan dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia dari masa ke masa.

Era Jepang

Meski hanya dalam waktu 3,5 tahun (1941-1945) ternyata Pemerintah Jepang banyak melakukan perubahan yang cukup fundamental.

Pembagian daerah pada masa Jepang jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi tiga wilayah kekuasaan.

Wilayah tersebut yaitu Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku.

Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).

Baca juga: Ibu Kota Akan Dipindah, Wapres Minta Otonomi Daerah Diperkuat

Jepang tidak mengenal provinsi dan sistem dewan. Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki kewenangan. Penyebutan otonomi daerah pada masa itu bersifat menyesatkan.

Namun, struktur administrasi lebih lengkap bila dibandingkan dengan pemerintah Belanda.

Struktur administrasi tersebut adalah:

  • Panglima Balatentara Jepang
  • Pejabat Militer Jepang
  • Residen
  • Bupati
  • Wedana
  • Asisten Wedana
  • Lurah atau Kepala Desa
  • Kepala Dusun
  • Rt atau RW
  • Kepala Rumah Tangga

Sistem adminsitrasi tersebut yang kemudian diwariskan ke pemerintah Indonesia pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Orde Lama

Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi.

Baca juga: Pengamat Otonomi Daerah Usul Pembentukan Dewan Kawasan Ibu Kota Negara ke Wapres

Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu:

  • Kotaraya
  • Kotamadya
  • Kotapraja

Orde Baru

Pada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II.

Selama Orde Baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat.

Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com