Contoh:
- Opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu.
- Ganja (kanabis), marijuana, hashis.
- Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka.
Baca juga: Nikita Willy Didaulat Jadi Duta Anti-narkoba Indonesia
Narkotika golongan II merupakan bahan baku untuk produksi obat. Menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Sehingga hanya dijadikan pilihan terakhir dalam pengobatan.
Contoh: petidin, morphin, fentanil atau metadon.
Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk rehabilitasi. Mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: kodein, difenoksilat.
Selain yang disebutkan, saat ini ada juga narkoba yang sudah diolah menjadi makanan, minuman, permen atau jenis lainnya.
Cara NAPZA masuk tubuh
Narkotika dan obat-obatan terlarang dapat masuk ke tubuh melalui beberapa cara, antara lain:
- Ditelan: dimasukkan ke dalam mulut, obat akan meluncur ke pusat usus besar dan diserap ke dalam aliran darah di dalam pencernaan.
- Disedot gasnya: seperti penggunaan lem-gas yang mengandung zat memabukkan itu menembus aliran darah yang ada dalam rongga hidung.
- Dihisap: seperti merokok, zat atau asap akan masuk ke dalam kantung-kantung udara di paru-paru dan diserap oleh pembuluh-pembuluh rambut (kapiler) ke dalam aliran darah.
- Dioleskan di atas kulit: merasuk melalui pori-pori kulit ke dalam pembuluh darah rambut dan akhirnya ke aliran darah.
- Disuntikkan: dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara melukai bagian tubuh dengan jarum agar mencapai aliran darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.