Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Narkoba di Indonesia

Kompas.com - 01/02/2020, 09:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud,BNN

KOMPAS.com - Narkotika, psikotropika, zat-zat adiktif dan obat berbahaya lainnya (NAPZA) atau disebut narkoba merupakan salah satu hal yang mengancam masa depan remaja.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018 di kelompok pelajar dan mahasiswa mencapai 3,2 persen.

Angka itu setara dengan 2.297.492 orang dari total jumlah pelajar remaja di Indonesia yang sebanyak 15.440.000 orang.

Tahukah kamu apa itu narkoba?

Dilansir dari situs resmi BNN, NAPZA bersifat psikotropik dan psikoaktif yang mempunyai pengaruh terhadap sistem syaraf.

NAPZA atau narkoba biasanya digunakan sebagai analgetika (pengurang rasa sakit).

NAPZA menimbulkan pengaruh pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya serta digunakan sebagai terapi gangguan psikiatrik pada dunia kedokteran.

Obat-obatan ini termasuk dalam daftar obat G yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang sangat ketat oleh dokter.

Baca juga: Kenalkan Bahaya Narkoba pada Anak Sejak Dini

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis maupun semisintetis, yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif atau zat berbahaya adalah bahan lain dan obat bukan narkotika atau psikotropika, yang penggunaannya menimbulkan ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus menerus.

Apabila penggunaan zat adiktif dihentikan akan timbul efek putus zat di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa.

Penggolongan narkotika

Penggolongan narkotika berbeda di tiap-tiap negara. Di beberapa negara, kandungan yang disebut di bawah ini tidak termasuk dalam narkotika.

Ganja misalnya, legal di Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat. Namun di banyak negara lain, termasuk Indonesia, ganja dilarang karena masih dianggap berbahaya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, narkotika dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • Narkotika golongan I

Narkotika golongan I untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.

Contoh:

  1. Opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu.
  2. Ganja (kanabis), marijuana, hashis.
  3. Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka.

Baca juga: Nikita Willy Didaulat Jadi Duta Anti-narkoba Indonesia

  • Narkotika golongan II

Narkotika golongan II merupakan bahan baku untuk produksi obat. Menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Sehingga hanya dijadikan pilihan terakhir dalam pengobatan.

Contoh: petidin, morphin, fentanil atau metadon.

  • Narkotika golongan III

Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk rehabilitasi. Mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: kodein, difenoksilat.

Selain yang disebutkan, saat ini ada juga narkoba yang sudah diolah menjadi makanan, minuman, permen atau jenis lainnya.

Cara NAPZA masuk tubuh

Narkotika dan obat-obatan terlarang dapat masuk ke tubuh melalui beberapa cara, antara lain:

  • Ditelan: dimasukkan ke dalam mulut, obat akan meluncur ke pusat usus besar dan diserap ke dalam aliran darah di dalam pencernaan.
  • Disedot gasnya: seperti penggunaan lem-gas yang mengandung zat memabukkan itu menembus aliran darah yang ada dalam rongga hidung.
  • Dihisap: seperti merokok, zat atau asap akan masuk ke dalam kantung-kantung udara di paru-paru dan diserap oleh pembuluh-pembuluh rambut (kapiler) ke dalam aliran darah.
  • Dioleskan di atas kulit: merasuk melalui pori-pori kulit ke dalam pembuluh darah rambut dan akhirnya ke aliran darah.
  • Disuntikkan: dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara melukai bagian tubuh dengan jarum agar mencapai aliran darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com