Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Teori Kedaulatan

Kompas.com - 31/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Tahukah kamu dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal?

Untuk menjelaskan sumber legitimasi kekuasaan tertinggi itu, para ahli tata negara dan hukum menjelaskan melalui doktrin, ajaran atau teori kedaulatan.

Jenis Teori Kedaulatan

Dalam Filsafat Politik (2015) karya Budiono Kusumohamidjojo, menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula, terdapat beberapa jenis teori kedaulatan, yaitu:

  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatan raja
  3. Teori kedaulatan negara
  4. Teori kedaulatan hukum
  5. Teori kedaulatan rakyat

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama.

Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. 

Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

Negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang. Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus dan Thomas Aquinas.

Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia

  • Teori kedaulatan raja

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.

Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa.

Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain.

Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.

Contoh negara adalah Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Pencetus teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

Baca juga: Ancaman bagi Integrasi Nasional

  • Teori kedaulatan negara

Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi.

Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.

Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara.

Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek.

Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.

Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi

  • Teori kedaulatan hukum

Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.

Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.

Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara.

Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.

Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.

Baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

  • Teori kedaulatan rakyat

Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. 

Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.

Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia.

Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com