Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran dan Hubungan Bilateral dengan Indonesia

Kompas.com - 10/01/2020, 17:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Iran memiliki nama resmi Islamic Republic of Iran (Jomhori-eslami-ye Iran) dengan ibu kota Teheran.

Dilansir dari Kompas.com, Iran berbentuk republik yang memiliki presiden, parleman atau majelis, dan sistem yudisial. Politik pemerintahannya merupakan gabungan teokrasi dan demokrai presidensial.

Kepala pemerintahannya dipegang oleh presiden. Kandidat pemimpin tertinggi berada di presiden yang dipilih dan diawasi oleh Kumpulan Ahli.

Prinsip teokrasi membuat Iran dipimpin oleh imam besar atau pemimpin tertinggi yang berlaku sebagai kepala negara.

Imam besar inilah yang mengontrol pasukan bersenjata, sistem yudisial, televisi, hingga pemerintahan lainnya.

Baca juga: Iran, Negara Kaya Sumber Daya yang Kerap Berkonflik

Batas wilayah Iranbritannica.com Batas wilayah Iran
Iran bersebelahan dengan Irak dibagian barat. Di sisi timur berbatasan dengan Afganistan dan Pakistan.

Kemudian di sebelah utara berbatasan dengan Azerbaijan dan di timur laut Turkmenistan.

Sedangkan di sisi selatan, Iran menghadap perairan Teluk Persia dan Teluk Oma. Dua pelabuhan andalan Iran yaitu Pelabuhan Imam Khomeina dan Shaid Rajaee di Teluk Persia.

Pada 2018 populasi Iran mencapai 82.531.700 jiwa dan menempati peringkat 18 di dunia.

 

 

Hubungan bilateral Indonesia-Iran   

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia dan Iran merupakan dua negara yang bersahabat sudah lama. Beberapa hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran sebagai berikut:

  • Politik

Hubungan diplomatik Indonesia-Iran dibuka pada 1950 pada tingkat kedutaan. Kemudian pada 1960 Kedutaan RI dinaikkan tingkatnya menjadi Kedutaan Besar RI.

Hubungan politik kedua negara berjalan dengan baik yang ditandai dengan saling kunjung kepala negara atau pemerintahan.

Kedua negara saling memberikan dukungan dalam pencalonan pada jabatan atau keanggotaan organisasi internasional.

Sejak Februari 2006, kedua negara telah memiliki persetujuan bilateral yang membebaskan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.

Selain itu kedua pemerintahan telah mengesahkan kebijakan pemberian visa on arrival bagi pemegang paspor biasa bagi kedua negara yang melakukan kunjungan singkat ke Indonesia dan Iran.

Baca juga: Kemenlu Nilai Konflik Iran-AS Belum Mengeskalasi, WNI Belum Perlu Dievakuasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com