Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:
Baca juga: Bidik Milenial, Sequis Life Luncurkan Asuransi dengan Premi Rp 30.000
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa atau asuransi kerugian atau kombinasi antara keduanya.
Terlepas dari peraturan perundang-undangan yang membentuknya, Menteri sebagai pembina dan pengawas perasuransian berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial tersebut.
Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Program Asuransi Sosial dilakukan oleh Menteri teknis yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang yang mengatur Program Asuransi Sosial.
Baca juga: Kesadaran Petani akan Program Asuransi Pertanian Terus Meningkat
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya bersumber dari tabungan masyarakat.
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan.
Berikut ini peran asuransi bagi pembangunan ekonomi Indonesia:
Pembangunan juga tidak luput dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai.
Dibutuhkan kehadiran usaha perasuransian yang tangguh, yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga.
Baik dalam menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki.
Baca juga: Perkembangan Teknologi Digital Dongkrak Bisnis Asuransi Perjalanan
Kebutuhan usaha perasuransian juga dirasakan dunia usaha mengingat di satu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya.