Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia

Kompas.com - 08/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Pembinaan dan Pengawasan usaha asuransi

Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.

Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:

  1. Kesehatan keuangan (bagi Perusahan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi).
  2. Penyelenggaraan usaha (seperti syarat-syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim, dan lain-lain).

Baca juga: Bidik Milenial, Sequis Life Luncurkan Asuransi dengan Premi Rp 30.000

Program Asuransi Sosial

Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa atau asuransi kerugian atau kombinasi antara keduanya.

Terlepas dari peraturan perundang-undangan yang membentuknya, Menteri sebagai pembina dan pengawas perasuransian berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial tersebut.

Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Program Asuransi Sosial dilakukan oleh Menteri teknis yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang yang mengatur Program Asuransi Sosial.

Baca juga: Kesadaran Petani akan Program Asuransi Pertanian Terus Meningkat

Peran asuransi di Indonesia

Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya bersumber dari tabungan masyarakat.

Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan.

Berikut ini peran asuransi bagi pembangunan ekonomi Indonesia:

  • Asuransi dapat menampung kerugian akibat risiko pembangunan.

Pembangunan juga tidak luput dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai.

Dibutuhkan kehadiran usaha perasuransian yang tangguh, yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.

  • Asuransi sebagai sarana finansial dalam ekonomi rumah tangga.

Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga.

Baik dalam menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki.

Baca juga: Perkembangan Teknologi Digital Dongkrak Bisnis Asuransi Perjalanan

  • Asuransi dapat menampung risiko dunia usaha.

Kebutuhan usaha perasuransian juga dirasakan dunia usaha mengingat di satu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com