Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia

Kompas.com - 08/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat.

Usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat.

Sehingga usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam upaya memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintah Indonesia menilai untuk meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu ada kesempatan lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian.

Usaha perasuransian diselenggarakan dengan tidak mengabaikan prinsip usaha sehat dan bertanggung jawab sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Yang Sesuai dengan Gaya Hidup Milennial

UU asuransi

Usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.

Maka dari itu, dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah Indonesia menetapkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Perangkat peraturan dalam bentuk undang-undang ini diperlukan agar usaha asuransi mempunyai kekuatan hukum yang lebih kokoh.

UU tersebut merupakan landasan bagi gerak usaha dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun bagi pemerintah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

UU ini menganut azas spesialisasi usaha sebab usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta keterampilan teknis khusus dalam penyelenggaraannya.

UU No. 2 Tahun 1992 menegaskan adanya kebebasan pada tertanggung (masyarakat yang menjadi nasabah perusahaan asuransi) dalam memilih perusahan asuransi.

Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir

UU ini menetapkan ketentuan yang menjadi pedoman tentang penyelenggaraan usaha dengan mengupayakan agar terhindar sejauh mungkin dari praktik usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Serta mengupayakan agar jasa yang ditawarkan dapat terselenggara atas dasar pertimbangan obyektif yang tidak merugikan pemakai jasa.

Asuransi dan obyek asuransi

Dalam UU No. 2 Tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

Karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti.

Atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Bidang usaha asuransi

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

  1. Usaha asuransi
  2. Usaha penunjang usaha asuransi

Berikut ini penjelasan mengenai bidang usaha perasuransian:

  1. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
  2. Usaha penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.

Jenis-jenis usaha asuransi

Pengelompokan jenis usaha perasuransian ini didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung risiko asuransi.

Baca juga: Tahun Baru, Cek 6 Hal terkait Asuransi yang Harus Diperhatikan

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992, usaha asuransi terdiri dari 3 jenis yaitu:

  1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Di bidang perasuransian, terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risiko asuransi, sehingga dikelompokkan sebagai usaha penunjang usaha asuransi.

Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari lima jenis yaitu:

  1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungjawabkan.
  4. Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia. Mencakup konsultasi tentang analisis dan penghitungan cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancanangan produk asuransi jiwa.
  5. Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar

Selain pengelompokan berdasarkan jenis usaha, berdasarkan sifat penyelenggaraan usahanya, usaha asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat sosial dan komersial.

Usaha asuransi yang bersifat sosial yaitu usaha dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-undang, memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.

Ketentuannya, perusahaan perasuransian hanya dapat menjalankan jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya sebuah perusahaan asuransi yang sekaligus menjalankan usaha asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Bentuk hukum usaha asuransi

Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:

  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi
  • Usaha Bersama (Mutual)

Baca juga: Mau Beli Asuransi Kesehatan? Simak Dulu Hal Ini

Kepemilikan perusahaan asuransi

Perusahaan perasuransian hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat menjadi pendiri perusahaan perasuransian, baik dengan pemilikan sepenuhnya maupun dengan membentuk usaha patungan dengan pihak asing.

Badan hukum Indonesia yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pembinaan dan Pengawasan usaha asuransi

Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.

Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian meliputi:

  1. Kesehatan keuangan (bagi Perusahan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi).
  2. Penyelenggaraan usaha (seperti syarat-syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim, dan lain-lain).

Baca juga: Bidik Milenial, Sequis Life Luncurkan Asuransi dengan Premi Rp 30.000

Program Asuransi Sosial

Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa atau asuransi kerugian atau kombinasi antara keduanya.

Terlepas dari peraturan perundang-undangan yang membentuknya, Menteri sebagai pembina dan pengawas perasuransian berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial tersebut.

Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Program Asuransi Sosial dilakukan oleh Menteri teknis yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang yang mengatur Program Asuransi Sosial.

Baca juga: Kesadaran Petani akan Program Asuransi Pertanian Terus Meningkat

Peran asuransi di Indonesia

Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya bersumber dari tabungan masyarakat.

Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan.

Berikut ini peran asuransi bagi pembangunan ekonomi Indonesia:

  • Asuransi dapat menampung kerugian akibat risiko pembangunan.

Pembangunan juga tidak luput dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai.

Dibutuhkan kehadiran usaha perasuransian yang tangguh, yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.

  • Asuransi sebagai sarana finansial dalam ekonomi rumah tangga.

Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga.

Baik dalam menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki.

Baca juga: Perkembangan Teknologi Digital Dongkrak Bisnis Asuransi Perjalanan

  • Asuransi dapat menampung risiko dunia usaha.

Kebutuhan usaha perasuransian juga dirasakan dunia usaha mengingat di satu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya.

Di lain pihak, dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian.

  • Asuransi bersama sektor lain berperan dalam perekonomian Indonesia.

Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya.

  •  Menjanjikan perlindungan sekaligus menghimpun dana masyarakat.

Kehadiran usaha perasuransian didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian.

Usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertangggung dan sekaligus usaha ini juga menyangkut dana masyarakat.

Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com