Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia

Kompas.com - 08/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Bidang usaha asuransi

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

  1. Usaha asuransi
  2. Usaha penunjang usaha asuransi

Berikut ini penjelasan mengenai bidang usaha perasuransian:

  1. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
  2. Usaha penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.

Jenis-jenis usaha asuransi

Pengelompokan jenis usaha perasuransian ini didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung risiko asuransi.

Baca juga: Tahun Baru, Cek 6 Hal terkait Asuransi yang Harus Diperhatikan

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992, usaha asuransi terdiri dari 3 jenis yaitu:

  1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Di bidang perasuransian, terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risiko asuransi, sehingga dikelompokkan sebagai usaha penunjang usaha asuransi.

Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari lima jenis yaitu:

  1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungjawabkan.
  4. Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia. Mencakup konsultasi tentang analisis dan penghitungan cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancanangan produk asuransi jiwa.
  5. Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar

Selain pengelompokan berdasarkan jenis usaha, berdasarkan sifat penyelenggaraan usahanya, usaha asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat sosial dan komersial.

Usaha asuransi yang bersifat sosial yaitu usaha dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-undang, memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.

Ketentuannya, perusahaan perasuransian hanya dapat menjalankan jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya sebuah perusahaan asuransi yang sekaligus menjalankan usaha asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Bentuk hukum usaha asuransi

Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:

  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi
  • Usaha Bersama (Mutual)

Baca juga: Mau Beli Asuransi Kesehatan? Simak Dulu Hal Ini

Kepemilikan perusahaan asuransi

Perusahaan perasuransian hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat menjadi pendiri perusahaan perasuransian, baik dengan pemilikan sepenuhnya maupun dengan membentuk usaha patungan dengan pihak asing.

Badan hukum Indonesia yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com