Atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
Berikut ini penjelasan mengenai bidang usaha perasuransian:
Pengelompokan jenis usaha perasuransian ini didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yang menanggung risiko asuransi.
Baca juga: Tahun Baru, Cek 6 Hal terkait Asuransi yang Harus Diperhatikan
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992, usaha asuransi terdiri dari 3 jenis yaitu:
Di bidang perasuransian, terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risiko asuransi, sehingga dikelompokkan sebagai usaha penunjang usaha asuransi.
Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari lima jenis yaitu:
Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar
Selain pengelompokan berdasarkan jenis usaha, berdasarkan sifat penyelenggaraan usahanya, usaha asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat sosial dan komersial.
Usaha asuransi yang bersifat sosial yaitu usaha dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-undang, memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuannya, perusahaan perasuransian hanya dapat menjalankan jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak dimungkinkan adanya sebuah perusahaan asuransi yang sekaligus menjalankan usaha asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
Baca juga: Mau Beli Asuransi Kesehatan? Simak Dulu Hal Ini
Perusahaan perasuransian hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat menjadi pendiri perusahaan perasuransian, baik dengan pemilikan sepenuhnya maupun dengan membentuk usaha patungan dengan pihak asing.
Badan hukum Indonesia yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta.