Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Kompas.com - 28/12/2019, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Kewarganegaraan di Romawi memberikan hak hukum penting di dalam kekaisaran.

Baca juga: Cerita Megawati Selamatkan Prabowo yang Telantar Tak Punya Kewarganegaraan

Di Eropa konsep kewarganegaraan nasional hampir hilang selama pertengahan abad. Itu diganti oleh sistem hak dan kewajiban feodal.

Pada akhir Abad Pertengahan, kepemilikan kewarganegaraan di berbagai kota di Italia dan Jerman berubah menjadi jaminan kekuatan bagi pedagang dan orang-orang istimewa.  

Konsep kewarganegaraan modern terjadi perubahan  pada abad ke-18 selama Revolusi Amerika dan Perancis.

Konsep warga negara datang untuk menyarankan kepemilikan kebebasan tertentu dalam menghadapi kekuatan paksaan dari raja-raja absolut.

Di Inggris, konsep warga negara merujuk pada keanggotaan kerajaan di daerah atau kota setempat.

Ini digunakan untuk menekan posisi warga negara kepada raja atau negara. Konsep ini didahulukan untuk warga negara yang memakai undang-undang kebangsaan.

Baca juga: Mendikbud: Mata Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Dipisah Tahun Depan

Dikutip dari situs resmi kementerian luar negeri (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

UU tersebut adalah pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor 63 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk.

Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jenis Kewarganegaraan

Ada sejumlah macam kewarganegaraan yang harus diketahui, yakni:

  • Asas lus Sanguinis (Asas Keturunan)

Ini adalah asas seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan. Dicontohkan, jika seseorang dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Malaysia maka jadi warga negara Malaysia.

Baca juga: Anggun: Mungkin Sudah Saatnya Indonesia Bisa Beri Dwi Kewarganegaraan

  • Asas lus Soli (Asas Kedaerahan)

Asas ini adalah kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Jika dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya dari Malaysia maka jadi warga Indonesia.

Ini tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tua, karena patokannya tempat kelahiran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com