Kewarganegaraan di Romawi memberikan hak hukum penting di dalam kekaisaran.
Baca juga: Cerita Megawati Selamatkan Prabowo yang Telantar Tak Punya Kewarganegaraan
Di Eropa konsep kewarganegaraan nasional hampir hilang selama pertengahan abad. Itu diganti oleh sistem hak dan kewajiban feodal.
Pada akhir Abad Pertengahan, kepemilikan kewarganegaraan di berbagai kota di Italia dan Jerman berubah menjadi jaminan kekuatan bagi pedagang dan orang-orang istimewa.
Konsep kewarganegaraan modern terjadi perubahan pada abad ke-18 selama Revolusi Amerika dan Perancis.
Konsep warga negara datang untuk menyarankan kepemilikan kebebasan tertentu dalam menghadapi kekuatan paksaan dari raja-raja absolut.
Di Inggris, konsep warga negara merujuk pada keanggotaan kerajaan di daerah atau kota setempat.
Ini digunakan untuk menekan posisi warga negara kepada raja atau negara. Konsep ini didahulukan untuk warga negara yang memakai undang-undang kebangsaan.
Baca juga: Mendikbud: Mata Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Dipisah Tahun Depan
Dikutip dari situs resmi kementerian luar negeri (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
UU tersebut adalah pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor 63 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk.
Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ada sejumlah macam kewarganegaraan yang harus diketahui, yakni:
Ini adalah asas seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan. Dicontohkan, jika seseorang dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Malaysia maka jadi warga negara Malaysia.
Baca juga: Anggun: Mungkin Sudah Saatnya Indonesia Bisa Beri Dwi Kewarganegaraan
Asas ini adalah kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Jika dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya dari Malaysia maka jadi warga Indonesia.
Ini tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tua, karena patokannya tempat kelahiran.