Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Visa Diperlukan? Bentuk, Isi dan Jenis Visa Lengkap

Kompas.com - 27/12/2019, 08:33 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis disebut Business Visa. Biasanya untuk pelaku bisnis atau pengusaha yang melakukan perjalanan bisnis.

Baca juga: Berlakukan Visa Turis, Arab Saudi Dibanjiri 24.000 Wisatawan dalam 10 Hari

4. Visa Khusus Bisnis

Visa Khusus Bisnis yang disebut Business Visa ini berbeda dengan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis.

Dengan Visa Khusus Bisnis, seseorang dapat tinggal lebih lama di negara tujuan karena sifatnya bukan kunjungan sementara.

Pemerintah setempat akan membuatkan visa khusus bagi seseorang yang ingin melakukan pengembangan usaha di negara asing.

5. Visa Khusus Pegawai Internasional

Visa Khusus Pegawai Internasional disebut juga Corporate Permits.

Visa ini biasanya digunakan untuk orang yang bekerja untuk badan internasional.

6. Visa Kerja

Visa kerja disebut Work Visa. Dengan visa ini, seseorang boleh bekerja dan menjadi karyawan suatu perusahaan di negara tujuan.

Visa kerja dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan lamanya durasi kerja, yaitu Visa Kerja Sementara, Visa Kerja Semi-permanen dan Visa Kerja Permanen.

Biasanya, visa kerja ini berlaku hanya sebatas lamanya kontrak kerja dan tidak boleh diperpanjang.

Baca juga: 1 Oktober-31 Desember 2019, Korsel Gratiskan Biaya Visa

7. Transit Visa

Visa Transit ini sesuai namanya hanya untuk tujuan transit di suatu negara sebelum menuju negara tujuan.

Perlu diperhatikan apakah visa tersebut hanya berlaku di area bandara saja (Airport Transit Visa) atau seluruh kawasan negara tersebut.

Bila hanya berlaku di area bandara, maka pemegang visa dilarang meninggalkan area bandara bahkan dilarang menginap di luar bandara untuk menunggu penerbangan selanjutnya.

Visa transit bandara ini berlaku hanya beberapa jam saja sebelum seseorang melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.

Sedangkan Visa Transit, pemegang visa dapat keluar bandara dan melakukan perjalanan singkat di negara transit, masa berlaku visa transit sekitar 5 hari.

Baca juga: Pemohon Visa AS Kini Harus Cantumkan Nama Akun Media Sosial

8. Study Permits

Study Permits adalah visa belajar yang ditujukan untuk ijin tinggal di suatu negara dalam rangka menempuh pendidikan.

9. Exchange Permits

Exchange Permits adalah visa pertukaran pelajar yang biasanya digunakan oleh seseorang yang mengikuti program pertukaran pelajar antar sekolah atau universitas.

10. Visa Diplomatik

Visa Diplomatik ini hanya diperuntukkan para diplomat atau konsulat.

Visa ini berlaku bagi orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di suatu instansi perwakilan negara.

Baca juga: Panduan Membuat Visa Turki untuk Turis Indonesia

11. Exit Visa

Exit visa biasanya digunakan untuk seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara setelah ditahan atau dipenjara.

Visa ini juga digunakan bagi warga negara yang ingin meninggalkan negaranya sendiri menuju negara baru.

Si pemilik visa hanya bisa pergi ke negara tujuan yang tercantum di visa tersebut.

Biasanya, exit visa ini dibarengi dengan larangan masuk kembali ke negara yang menerbitkan visa.

12. Visa Pengungsi atau Suaka

Visa Pengungsi disebut Refugee Visa dan visa suaka disebut Asylum Visa.

Diberikan kepada orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan, perang, bencana alam dan situasi mendesak yang menyebabkan kehidupan seseorang dalam bahaya.

Baca juga: Anda Berhak Dapat Visa Korea Selatan yang Berlaku 10 Tahun, jika...

13. Visa Liburan Kerja

Visa Liburan Kerja disebut Working Holiday Visa.

Visa ini memungkinkan si pemilik melakukan pekerjaan sementara di suatu negara tujuan bepergian.

Tidak semua negara menawarkan program liburan kerja. Salah satu negara yang populer dengan program ini adalah Australia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com