Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Visa Diperlukan? Bentuk, Isi dan Jenis Visa Lengkap

Kompas.com - 27/12/2019, 08:33 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Isi visa

Informasi mendasar yang tercantum dalam sebuah visa antara lain:

1. Negara tujuan

Ini adalah data pertama yang akan dijumpai ketika melihat sebuah visa.

Biasanya, nama negara yang mengeluarkan ijin tersebut akan terpampang di bagian paling atas dokumen.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara saja dan dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga bagi yang melakukan perjalanan ke beberapa negara harus selalu membuat visa berulang-ulang.

Namun saat ini, orang-orang yang ingin menjelajahi negara-negara Eropa, cukup menggunakan Visa Schengen yang memungkinkan bebas melintas.

2. Biodata

Di dalam visa juga terdapat biodata si pemilik. Antara lain nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan visa, nomor paspor, dan keterangan tambahan lain.

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia 2019

3. Tujuan kedatangan

Pada dokumen visa, akan tertulis di dalamnya maksud kedatangan dari si pemegang visa ketika mengunjungi suatu negara.

Tujuan tersebut biasanya akan menentukan jenis visa yang akan diperolehnya. Tujuan kunjungan biasanya untuk wisata, bisnis, bekerja, atau belajar.

4. Tipe entry dan masa berlakunya

Tipe entry visa ada dua yaitu single entry dan multiple entry.

Single entry maksudnya dokumen ini hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja.

Begitu pulang dari negara tujuan dan kembali ke negara asal, visa tidak berlaku lagi, meski masa aktifnya masih panjang.

Bila ingin melakukan kunjungan di lain waktu, seseorang harus mengajukan aplikasi visa lagi.

Baca juga: Mulai 19 Juli, Kamu dan Keluarga Bisa Ajukan “Group Visa” ke Korea

Multi entry artinya seseorang diperbolehkan keluar masuk suatu negara tanpa perlu pengajuan dokumen ini berulang-ulang sampai masa berlakunya habis.

Jenis multi entry ini menjadi favorit bagi para pelancong yang bertujuan pergi ke negara-negara Uni Eropa.

Meski sudah memiliki jenis multi entry, bukan berarti seseorang boleh tinggal seenaknya di negara orang.

Untuk jenis multi entry ada yang namanya waktu tinggal maksimal yaitu durasi lamanya tinggal di suatu negara.

Apabila sudah melewati waktu maksimal, seseorang harus keluar dari negara tersebut dulu baru boleh kembali lagi ke negara tadi.

Jenis Visa

Terdapat berbagai macam visa yang dikeluarkan oleh negara-negara di dunia tergantung dari tujuan perjalanan si pemohon.

Setiap negara memiliki jumlah dan ragam visa yang berbeda-beda. Maka sebelum mengajukan visa ke suatu negara, sebaiknya mengecek situs resmi Kedutaan Besar negara yang bersangkutan.

Baca juga: Penipuan oleh WN China, Masuk Indonesia Pakai Visa Wisata dan Mengaku Polisi Saat Beraksi

Berikut ini jenis-jenis visa dilansir dari Passport Index:

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga

Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga disebut Relatives Permits.

Dokumen ini digunakan seseorang yang ingin mengunjungi keluarga di luar negeri.

Lama waktu maksimal untuk Visa Kunjungan Sementara Keluarga ini adalah 90 hari atau 3 bulan.

Syaratnya, pemohon harus mempunyai undangan dari keluarga di negara tujuan.

Kemudian ada surat pernyataan bahwa keluarga di sana akan bertanggungjawab selama si pemegang visa tinggal di negara tersebut.

Baca juga: Prabowo Sempat Susah Masuk Amerika Serikat, Sesulit Apa Dapat Visa Turis AS?

2. Visa Wisata

Visa Wisata disebut Travel Visa atau Tourist Visa.

Tourist Visa adalah visa yang digunakan untuk keperluan kunjungan sementara dengan tujuan wisata.

Dokumen jenis ini adalah yang paling dikenal dan banyak diajukan untuk berlibur ke luar negeri.

Visa ini tidak bisa dipergunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas bisnis di negara bersangkutan.

Visa Perjalanan (Travel Visa) dapat dibedakan menjadi dua yaitu imigran dan non-imigran.

Visa Imigran memungkinkan si pemilik visa untuk tinggal secara permanen di negara yang bersangkutan.

Sedangkan visa non-imigran memungkinkan pembawa visa masuk ke negara tujuan untuk sementara saja.

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com