KOMPAS.com - Dalam mempersiapkan perjalanan ke luar negeri dibutuhkan dokumen penting berupa paspor dan visa.
Bagaimana cara membuat visa dan apa saja yang perlu dipersiapkan?
Untuk mengajukan permohonan pembuatan visa, berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan:
Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan
Untuk mendapatkan visa harus melakukan pengajuan permohonan terlebih dahulu ke otoritas pembuat visa negara tujuan.
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, berikut ini langkah-langkah cara membuat visa:
1. Melakukan pendaftaran dan reservasi jadwal wawancara serta verifikasi dokumen
Cara membuat visa lebih mudah dengan teknologi online saat ini. Kunjungi situs Kedutaan Besar (Kedubes) negara tujuan untuk mendapatkan informasi terbaru dan mengunduh dokumen yang dibutuhkan.
Dari situ, pemohon akan diarahkan untuk menuju ke website organisasi yang ditunjuk untuk mengisi data diri dan reservasi jadwal verifikasi.
Pemberitahuan tentang kapan dan di mana waktu wawancara atau verifikasi akan diperoleh melalui email.
Untuk beberapa negara, pemohon akan diminta melakukan pembayaran lebih dahulu sebelum memilih jadwal wawancara atau verifikasi. Pembayaran bisa melalui online atau bank.
Setelah membayar, teruskan proses pendaftaran di akun yang ditunjuk Kedubes tadi.
Saat memilih waktu untuk verifikasi wawancara atau verifikasi dokumen, pemohon akan diminta memasukan nomor slip pembayaran.
Meski tidak semua negara mewajibkan proses wawancara, tetapi pasti dilakukan proses verifikasi dokumen.
Baca juga: Cara Mengajukan Visa ke Amerika Serikat
2. Menyiapkan Dokumen
Untuk pembuatan visa, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Paspor
Paspor adalah syarat mutlak untuk mengajukan aplikasi visa. Karena visa yang berupa stempel atau stiker akan ditempel di paspor.
Di dalam visa juga akan disebutkan nomor paspor. Paspor yang diajukan harus dalam status aktif dan bisa digunakan.
Pastikan paspor masih aktif. Terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsa, paspor sudah terhitung tidak aktif dan kemungkinan akan menimbulkan masalah di pihak Imigrasi. Segera perpanjang paspor.
KTP
Siapkan KTP yang masih berlaku. Bila e-KTP pemohon belum jadi, bisa menggunakan resi KTP sementara ditambah dengan surat keterangan domisili.
Baca juga: Gratis Biaya Visa dan Tiket PP ke Korea Selatan, Mau?
Formulir permohonan
Sebelum mendatangi Kedutaan Besar untuk memohon visa, pemohon harus mengunduh lebih dahulu formulir aplikasi permohonan visa di website resmi masing masing Kedubes.