Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Visa

Kompas.com - 26/12/2019, 10:49 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Pemohon sebaiknya membuat jadwal semua kegiatan di negara tujuan. Formatnya mengikuti contoh di website Kedubes yang bersangkutan.

Melalui jadwal kegiatan ini, otoritas negara tujuan akan mempertimbangkan lamanya durasi tinggal yang akan diberikan kepada pemohon.

Untuk beberapa negara ada yang meminta bukti perjalanan berupa tiket pesawat pulang-pergi (PP) agar lebih jelas dan pasti kapan pemohon masuk dan keluar dari negara tujuan.

Namun tak semua jenis dokumen ini memakai persyaratan ini.

Surat keterangan kesehatan

Jika di suatu negara terjadi penularan wabah, kemungkinan Kedubes negara tersebut akan menambahkan syarat ini.

Ingat! Cetak dan susunlah surat-surat kelengkapan tersebut berdasarkan ukuran kertas dan susunan sesuai yang diminta pihak kedubes. Jangan ditekuk dan jangan distaples.

Baca juga: Liburan Jepang Lebih Baik Pakai Paspor Elektronik, Berikut Alasannya dan Cara Mengurus Visa ke Jepang

3. Penyerahan dokumen dan wawancara

Bawa semua dokumen yang menjadi persyaratan ke tempat yang diminta. Lokasi verifikasi ada yang dilakukan kantor Kedubes negara (baik regional atau nasional) ada juga yang tidak.

Pemohon sebaiknya datang pagi untuk menghindari antrian panjang.

Selalu cadangkan setiap dokumen dengan cara memfotokopi.

Setelah mengantri, maka dokumen pemohon akan diperiksa oleh petugas.

Bila sudah lengkap, maka akan diminta membayar biaya membuat visa.

Pembayaran biaya membuat visa hanya satu kali. Jadi kalau pemohon sudah diminta membayar di awal (ketika registrasi data di akun yang ditunjuk) maka tidak perlu membayar lagi di tahap penyerahan ini.

Untuk beberapa negara, pemohon akan diwawancarai soal tujuan berkunjung ke negara tujuan.

Baca juga: Akhir Tahun Bebas Visa ke Korea, Kunjungi 5 Destinasi Musim Gugur Ini

4. Proses Pengambilan

Pengambilan dokumen tidak dilakukan dalam sehari. Pemohon akan diminta menunggu beberapa hari setelah penyerahan dokumen.

Nantinya, pemohon akan mendapat informasi melalui sms atau email soal perkembangan proses pengajuan aplikasi visa.

Untuk jenis visa yang ditempel di paspor, selama proses pengajuan, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara mana pun bahkan ke negara bebas visa.

Setelah mendapat notifikasi persetujuan, pemohon datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com