Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Visa Diperlukan? Bentuk, Isi dan Jenis Visa Lengkap

KOMPAS.com - Visa adalah surat ijin tinggal yang diperlukan oleh seseorang yang ingin mengunjungi negara-negara asing.

Mengapa seseorang memerlukan visa untuk bepergian lintas negara?

Seseorang membutuhkan visa atau tidak tergantung ke mana negara yang akan dituju.

Jika negara asal seseorang memiliki perjanjian dengan negara tujuan maka kemungkinan besar tidak perlu mengajukan visa terlebih dahulu.

Tetapi jika negara asal seseorang tidak memiliki perjanjian visa dengan negara tujuan, maka harus mengajukan permohonan visa sebelum bepergian.

Visa diperlukan jika seseorang ingin bepergian ke negara yang tidak memiliki kerja sama kebijakan visa dengan negara asal seseorang.

Banyak negara memiliki kebijakan dan perjanjian visa yang memungkinkan warganya melakukan perjalanan bebas di antara negara-negara tersebut tanpa visa.

Misalnya antara Kanada dan Amerika yang tidak memerlukan visa untuk melakukan perjalanan dari dan ke negara tersebut, cukup dokumen perjalanan yang valid.

Negara yang memberikan visa bukan berarti memberikan jaminan pada seseorang. Visa dapat ditarik dalam kondisi tertentu kapan saja.

Visa dapat diberikan saat kedatangan atau dengan pengajuan lebih awal di Kedutaan Besar (Kedubes) atau Konsulat.

Untuk beberapa negara, contohnya di kawasan Eropa berlaku Visa Schengen, aliansi antara  beberapa negara memungkinan menerima warga negara masing-masing yang ingin bepergian tanpa visa.

Lalu seperti apa bentuk visa, ada berapa jenis visa, serta apa saja isi visa?

Bentuk Visa

Bentuk visa bervariasi tergantung negara yang mengeluarkannya.

Bentuk visa kebanyakan ada 3 yaitu:

  1. Stempel.
  2. Stiker yang ditempel di paspor.
  3. Soft file (e-visa).

Visa tradisional berbentuk stempel atau stiker yang akan dicap di lembaran paspor asli.

Ada juga yang berupa kombinasi stiker yang kemudian dibubuhi cap di atasnya. Bahkan ada yang membutuhkan tulisan tangan dari petugas yang berwenang.

Stiker khusus ini biasanya menggunakan teknologi canggih berupa tinta cetak tertentu dan dilengkapi dengan hologram.

Tujuannya untuk menghindari praktik penipuan terutama kejahatan pemalsuan.

Visa berbentuk soft file disebut e-visa atau visa elektronik. E-visa adalah visa digital yang disimpan dalam database bukan dicap atau ditempel ke paspor.

E-visa ditautkan ke nomor paspor individu. Pengajuan atau aplikasi e-visa biasanya secara online.

Pemohon hanya cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran saat itu.

Proses pembuatan e-visa dilakukan sebelum masuk ke negara tujuan. Hasilnya bukan berupa stiker, tapi file yang dikirim via email.

Sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik e-visa tetap harus menunjukan dokumen yang diminta kepada petugas imigrasi setempat.

Kebutuhan Visa

Tak semua negara mewajibkan pengunjung dari negara lain menyertakan dokumen perjalanan ini sebenarnya.

Negara negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan pemohon masuk ke suatu negara hanya dengan paspor dan data identitas lain.

Kebutuhan dokumen tiap negara berbeda-beda seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia, di antaranya:

1. Bebas Visa

Negara-negara yang memberlakukan "bebas visa" tidak mensyaratkan adanya dokumen ini ketika seseorang ingin masuk wilayah negara tersebut.

Orang yang ingin masuk ke suatu negara hanya membutuhkan paspor dan identitas diri lain.

Tetapi tidak menutup kemungkinan negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket perjalanan pulang pergi (PP).

Walau bebas visa, bukan berarti seorang pengunjung bisa berlama-lama tinggal di negara tersebut.

Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang ditetapkan oleh masing masing negara.

2. Visa On Arrival (VOA)

Jenis dokumen ini memperbolehkan seseorang mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan.

Jadi pemohon tidak perlu bolak balik ke Kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal.

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda beda antara satu negara dengan yang lain.

Untuk visa jenis ini, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, sekaligus pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

3. Visa Sebelum Kedatangan

Negara-negara dengan kebijakan ini menetapkan peraturan visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan.

Untuk mendapatkan visa ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, agen perjalanan atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan.

Isi visa

Informasi mendasar yang tercantum dalam sebuah visa antara lain:

1. Negara tujuan

Ini adalah data pertama yang akan dijumpai ketika melihat sebuah visa.

Biasanya, nama negara yang mengeluarkan ijin tersebut akan terpampang di bagian paling atas dokumen.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara saja dan dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga bagi yang melakukan perjalanan ke beberapa negara harus selalu membuat visa berulang-ulang.

Namun saat ini, orang-orang yang ingin menjelajahi negara-negara Eropa, cukup menggunakan Visa Schengen yang memungkinkan bebas melintas.

2. Biodata

Di dalam visa juga terdapat biodata si pemilik. Antara lain nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan visa, nomor paspor, dan keterangan tambahan lain.

3. Tujuan kedatangan

Pada dokumen visa, akan tertulis di dalamnya maksud kedatangan dari si pemegang visa ketika mengunjungi suatu negara.

Tujuan tersebut biasanya akan menentukan jenis visa yang akan diperolehnya. Tujuan kunjungan biasanya untuk wisata, bisnis, bekerja, atau belajar.

4. Tipe entry dan masa berlakunya

Tipe entry visa ada dua yaitu single entry dan multiple entry.

Single entry maksudnya dokumen ini hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja.

Begitu pulang dari negara tujuan dan kembali ke negara asal, visa tidak berlaku lagi, meski masa aktifnya masih panjang.

Bila ingin melakukan kunjungan di lain waktu, seseorang harus mengajukan aplikasi visa lagi.

Multi entry artinya seseorang diperbolehkan keluar masuk suatu negara tanpa perlu pengajuan dokumen ini berulang-ulang sampai masa berlakunya habis.

Jenis multi entry ini menjadi favorit bagi para pelancong yang bertujuan pergi ke negara-negara Uni Eropa.

Meski sudah memiliki jenis multi entry, bukan berarti seseorang boleh tinggal seenaknya di negara orang.

Untuk jenis multi entry ada yang namanya waktu tinggal maksimal yaitu durasi lamanya tinggal di suatu negara.

Apabila sudah melewati waktu maksimal, seseorang harus keluar dari negara tersebut dulu baru boleh kembali lagi ke negara tadi.

Jenis Visa

Terdapat berbagai macam visa yang dikeluarkan oleh negara-negara di dunia tergantung dari tujuan perjalanan si pemohon.

Setiap negara memiliki jumlah dan ragam visa yang berbeda-beda. Maka sebelum mengajukan visa ke suatu negara, sebaiknya mengecek situs resmi Kedutaan Besar negara yang bersangkutan.

Berikut ini jenis-jenis visa dilansir dari Passport Index:

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga

Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga disebut Relatives Permits.

Dokumen ini digunakan seseorang yang ingin mengunjungi keluarga di luar negeri.

Lama waktu maksimal untuk Visa Kunjungan Sementara Keluarga ini adalah 90 hari atau 3 bulan.

Syaratnya, pemohon harus mempunyai undangan dari keluarga di negara tujuan.

Kemudian ada surat pernyataan bahwa keluarga di sana akan bertanggungjawab selama si pemegang visa tinggal di negara tersebut.

2. Visa Wisata

Visa Wisata disebut Travel Visa atau Tourist Visa.

Tourist Visa adalah visa yang digunakan untuk keperluan kunjungan sementara dengan tujuan wisata.

Dokumen jenis ini adalah yang paling dikenal dan banyak diajukan untuk berlibur ke luar negeri.

Visa ini tidak bisa dipergunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas bisnis di negara bersangkutan.

Visa Perjalanan (Travel Visa) dapat dibedakan menjadi dua yaitu imigran dan non-imigran.

Visa Imigran memungkinkan si pemilik visa untuk tinggal secara permanen di negara yang bersangkutan.

Sedangkan visa non-imigran memungkinkan pembawa visa masuk ke negara tujuan untuk sementara saja.

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis disebut Business Visa. Biasanya untuk pelaku bisnis atau pengusaha yang melakukan perjalanan bisnis.

4. Visa Khusus Bisnis

Visa Khusus Bisnis yang disebut Business Visa ini berbeda dengan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis.

Dengan Visa Khusus Bisnis, seseorang dapat tinggal lebih lama di negara tujuan karena sifatnya bukan kunjungan sementara.

Pemerintah setempat akan membuatkan visa khusus bagi seseorang yang ingin melakukan pengembangan usaha di negara asing.

5. Visa Khusus Pegawai Internasional

Visa Khusus Pegawai Internasional disebut juga Corporate Permits.

Visa ini biasanya digunakan untuk orang yang bekerja untuk badan internasional.

6. Visa Kerja

Visa kerja disebut Work Visa. Dengan visa ini, seseorang boleh bekerja dan menjadi karyawan suatu perusahaan di negara tujuan.

Visa kerja dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan lamanya durasi kerja, yaitu Visa Kerja Sementara, Visa Kerja Semi-permanen dan Visa Kerja Permanen.

Biasanya, visa kerja ini berlaku hanya sebatas lamanya kontrak kerja dan tidak boleh diperpanjang.

7. Transit Visa

Visa Transit ini sesuai namanya hanya untuk tujuan transit di suatu negara sebelum menuju negara tujuan.

Perlu diperhatikan apakah visa tersebut hanya berlaku di area bandara saja (Airport Transit Visa) atau seluruh kawasan negara tersebut.

Bila hanya berlaku di area bandara, maka pemegang visa dilarang meninggalkan area bandara bahkan dilarang menginap di luar bandara untuk menunggu penerbangan selanjutnya.

Visa transit bandara ini berlaku hanya beberapa jam saja sebelum seseorang melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.

Sedangkan Visa Transit, pemegang visa dapat keluar bandara dan melakukan perjalanan singkat di negara transit, masa berlaku visa transit sekitar 5 hari.

8. Study Permits

Study Permits adalah visa belajar yang ditujukan untuk ijin tinggal di suatu negara dalam rangka menempuh pendidikan.

9. Exchange Permits

Exchange Permits adalah visa pertukaran pelajar yang biasanya digunakan oleh seseorang yang mengikuti program pertukaran pelajar antar sekolah atau universitas.

10. Visa Diplomatik

Visa Diplomatik ini hanya diperuntukkan para diplomat atau konsulat.

Visa ini berlaku bagi orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di suatu instansi perwakilan negara.

11. Exit Visa

Exit visa biasanya digunakan untuk seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara setelah ditahan atau dipenjara.

Visa ini juga digunakan bagi warga negara yang ingin meninggalkan negaranya sendiri menuju negara baru.

Si pemilik visa hanya bisa pergi ke negara tujuan yang tercantum di visa tersebut.

Biasanya, exit visa ini dibarengi dengan larangan masuk kembali ke negara yang menerbitkan visa.

12. Visa Pengungsi atau Suaka

Visa Pengungsi disebut Refugee Visa dan visa suaka disebut Asylum Visa.

Diberikan kepada orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan, perang, bencana alam dan situasi mendesak yang menyebabkan kehidupan seseorang dalam bahaya.

13. Visa Liburan Kerja

Visa Liburan Kerja disebut Working Holiday Visa.

Visa ini memungkinkan si pemilik melakukan pekerjaan sementara di suatu negara tujuan bepergian.

Tidak semua negara menawarkan program liburan kerja. Salah satu negara yang populer dengan program ini adalah Australia.

 

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/27/083311769/mengapa-visa-diperlukan-bentuk-isi-dan-jenis-visa-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke