Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Paspor

Kompas.com - 26/12/2019, 16:38 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Melakukan perjalanan ke luar negeri akan membutuhkan dua dokumen penting yaitu paspor dan visa.

Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Bagaimana cara membuat paspor dan apa saja syaratnya?

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan

Saat ini permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan hemat waktu.

Meski demikian, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual yaitu dengan datang ke Kantor Imigrasi.

Meski membuat paspor secara online sekalipun, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto.

Syarat membuat paspor

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan aplikasi paspor:

  1. KTP (pastikan sudah e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah.
  5. Ijazah.
  6. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Cara membuat paspor secara online

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut ini langkah-langkah pengajuan pembuatan paspor secara online :

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, pemohon harus membuat akun lebih dulu di https://antrian.imigrasi.go.id/.

Pemohon juga bisa mengunduh aplikasi secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Untuk membuat akun, pemohon diminta memasukkan alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah memiliki akun, pemohon diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju.

Alamat Kantor Imigrasi tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau.

Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Langkah Membuat Paspor Online

Selanjutnya pemohon memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu pemohon akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus diunduh.

File berupa barcode tersebut dicetak untuk ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, pemohon harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. KTP (pastikan sudah e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah.
  5. Ijazah.
  6. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor.

Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Bawa barcode antrian dan berkas-berkas yang telah disiapkan.

Saat wawancara biasanya pemohon akan ditanyakan mengapa membutuhkan paspor tersebut.

Setelah proses wawancara, pemohon akan diminta membayar biaya pembuatan paspor serta biaya administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia beberapa hari setelahnya, antara empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com