JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan paspor kini kian mudah dengan adanya aplikasi dan bisa melakukan pendaftaran secara online.
Tahukah Anda, untuk mendapatkan antrean paspor bisa dilakukan online.
Jadi, untuk langkah awal mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Pendaftaran antrean pembuatan paspor dilakukan via online terlebih dulu, dan untuk selanjutnya bisa memilih waktu yang bisa dialokasikan untuk datang mengurus ke kantor imigrasi.
Pendaftaran online bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi dan situs web.
Selengkapnya, simak panduan dan cara pendaftaran antrean paspor melalui infografik berikut ini!
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.