Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 16/12/2019, 11:00 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Baca juga: Bertemu Wapres, MRP Minta Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Dievaluasi

Pengertian otonomi daerah

Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan.

Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri.

Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Baca juga: 13 Progam Golkar: Digitalisasi Partai hingga Pencabutan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi adalah pemerintahan sendiri.

KBBI menjelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam The Encyclopedia of Social Sciences (1930), otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Rozali Abdullah dalam Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif (2002) menjelaskan, Cornelis Van Vollenhoven menyebut otonomi sebagai pemerintahan sendiri (zelfregering) dan terdiri dari membuat undang-undang sendiri (zelfwetgeving), melaksanakan sendiri (zelfitvoering), mengadili sendiri (zelfrechtspraak) dan menindaki sendiri (zelfpolftie).

Baca juga: Pemprov Jabar Layangkan Surat Soal Daerah Otonomi Baru kepada 6 Bupati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com