Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 16/12/2019, 11:00 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Ubedilah dalam Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (2000), daerah otonomi sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bhenyamin Hoessein dalam Otonomi dan Pemerintahan Daeah: Tinjauan Teoritis (1998), otonomi adalah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk) yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, yang mengandung makna kebebasan (zelfstandigheid) yang dapat dipertanggungjawabkan bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid).

Philip Mahwood dalam Local Government in the Third World (1983), menjelaskan otonomi adalah pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri di mana keberadannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

Vincent Lemieux dalam Deconcentration and Decentralization : A Question of Terminology (1986), menjelaskan otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Optimalisasi Otonomi Daerah Dinilai Lebih Bijak Ketimbang Pemindahan Ibu Kota

Dalam Hukum Pemerintahan Daerah (2010) karya Ni'matul Huda, C. W. van der Pot menjelaskan otonomi daerah adalah menjalankan rumah tangganya sendiri (eigen huishouding).

Dasar hukum otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:

1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.

2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Baca juga: Buka Otonomi Expo, Wiranto Minta Daerah Berkolaborasi dalam Inovasi

4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).

Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Kaji soal Daerah Otonomi Baru di Jabar

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com