Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Demokrasi di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2019, 20:17 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.

Sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi tercermin dari terselenggarakannya pemilihan umum (pemilu). Indonesia sudah menyelenggaran pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Selain pemilu, apa saja ciri negara demokratis? Bagaimana Indonesia menjalankan demokrasi?

Sejarah demokrasi

Dilansir Encylopaedia Britannica (2015), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata "demos" (rakyat) dan "kratos" (pemerintahan).

Baca juga: Pilkada Langsung atau Tidak, Mau Dibawa ke Mana Demokrasi Kita?

Pada pertengahan abad ke-5 SM, demos dan kratos adalah sebutan untuk sistem politik yang berlaku di beberapa kota Yunani saat itu, salah satunya Athena.

Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki. Dalam sistem monarki, pemerintahan dipegang oleh raja, ratu, atau kaisar. 

Sistem demokrasi juga berbeda dengan oligarki. Dalam pemerintahan oligarki, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang.

Demokrasi juga berseberangan dengan sistem aristokrasi, atau pemerintahan oleh kelas istimewa. Demokrasi juga beda dari despotisme, atau pemerintahan absolut oleh satu orang.

Bangsa Yunani kuno adalah bangsa pertama yang mempraktikkan demokrasi dalam komunitas sebesar kota.

Beberapa badan demokrasi yang mereka bentuk yakni majelis. Majelis banyak ditiru di negara-negara demokrasi, salah satunya di Indonesia.

Gunawan Sumodiningrat & Ary Ginanjar Agustian, dalam bukunya Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia (2008), demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Baca juga: BJ Habibie Terima ICMI Award sebagai Bapak Teknologi dan Demokrasi Indonesia

Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno mengatakan jika demokrasi Indonesia lahir dari kehendak memperjuangkan kemerdekaan.

Menurut Soekarno, demokrasi Indonesia meletakan embrionya pada perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme.

Dikutip dari buku Indonesia Menggugat (2001) dan Di Bawah Bendera Revolusi (2014), demokrasi adalah suatu pemerintahan rakyat.

Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Lebih lanjut lagi, demokrasi adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakayat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.

Demokrasi yang diinginkan Soekarno tidak ingin meniru demokrasi modern yang lahir dari Revolusi Prancis.

Karena, demokrasi yang dihasilkan oleh Revolusi Prancis hanya menguntungkan kaum borjuis dan menjadi tempat tumbuhnya kapitalisme.

Suakrno mengonsepsikan sendiri demokrasi yang menurutnya cocok untuk Indonesia dan tertuang dalam pemikirannya, yaitu marhaenisme.

Ada tiga pokok atau yang disebut sebagai “Trisila” dalam marhaenisme yaitu:

1. Sosio-nasionalisme, yang berarti nasionalisme Indonesia yang diinginkan oleh Soekarno adalah nasionalisme yang memiliki watak sosial dengan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan di dalam nasionalisme itu sendiri, jadi bukan nasionalisme yang chauvinis.

Baca juga: Politikus PDI-P: Tak Larang Demo, Jokowi Komitmen pada Demokrasi

2. Sosio-demokrasi, yang artinya bahwa demokrasi yang dikehendaki Soekarno bukan semata-mata demokrasi politik saja.

Tetapi juga demokrasi ekonomi, dan demokrasi yang berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal budaya Indonesia, yaitu musyawarah mufakat.

3. Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya bahwa Soekarno menginginkan setiap rakyat Indonesia adalah manusia yang mengakui keberadaan Tuhan (theis), apa pun agamanya.

Muhammad Hatta, menilai jika demokratis masyarakat asli Indonesia ini bersumber dari semangat kebersamaan atau kolektivisme.

Kolektivisme ini mewujud dalam sikap saling tolong menolong, gotong royong, dan sebagainya. Kolektivisme dalam masyarakat asli Indonesia juga berarti pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ini berbeda dengan kebiasaan yang berlaku dalam sistem demokrasi Barat yang individualistis.

Bentuk demokrasi

Secara umum ada beberapa bentuk demokrasi. Berikut kedua bentuk yang paling umum beserta contoh negaranya: 

Sistem Presidensial

Sistem presidensial adalah penyelenggaraan pemilihan presiden secara langsung melalui pemilihan umum (pemilu) seperti yang ada di Indonesia.

Baca juga: Khofifah: Museum HAM Munir Akan Jadi Pembelajaran tentang Demokrasi

Dengan dipilihnya presiden secara langsung oleh rakyat, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh rakyatnya.

Negara yang menerapkan sistem presidensial di antaranya, yakni Amerika Serikat, Filipina, Argentina, Myanman, Brazil, Kolombia, dan Mexico. 

Sistem Parlementer

Sistem parlementer menggunakan dua konsep, yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja, ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri.

Negara yang menerapkan ini negara yang sistemnya kerajaan, seperti Inggris dan India.

Haniah Hanafie dan Suryani, dalam bukunya Politik Indonesia (2007), Indonesia pernah memakai sistem demokrasi parlementer pada 14 November hingga 12 Maret 1946. Ini terjadi di bawah kepemimpinan Perdana Menteri pertama Indonesia, Sutan Sjahrir.

Sistem demokrasi parlementer diberlakukan setelah jatuhnya kabinet presidensial pertama pada 14 November 1945. Kejatuhan itu disebabkan oleh keluarnya Maklumat Wakil Presiden No. X/1945 pada 16 Oktober 1945.

Kemudian diikuti oleh Maklumat Pemerintah pada 3 November 1945 yang berisi tentang seruan untuk mendirikan partai-partai politik di Indonesia.

Saat ini, negara yang menerapkan demokrasi parlementer yakni, Singapura, Malaysia, Thailand, Turki, India, dan Pakistan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com