Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korporasi: Pengertian, Bentuk, dan Karakteristiknya

KOMPAS.com - Di era modern ini, perusahaan korporasi menjadi entitas yang mendominasi dalam perekonomian global.

Mereka tidak hanya mengendalikan sebagian besar aspek kegiatan ekonomi, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Pengertian korporasi

Menurut penjelasan dari buku Management (2016) karya Stephen P. Robbins dan Mary Coulter, sebuah perusahaan korporasi adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dan memiliki hak dan tanggung jawab yang terpisah dari individu-individu yang terlibat di dalamnya.

Ini berarti korporasi memiliki hak untuk memiliki aset, melakukan transaksi, dan dituntut di pengadilan, sebagaimana halnya individu.

Dalam konteks ini, korporasi tidak hanya merupakan badan hukum yang terpisah, tetapi juga merupakan entitas yang terorganisir secara sistematis untuk mengejar tujuan-tujuan ekonomi, sosial, atau lingkungan tertentu.

Mereka dapat beroperasi di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, jasa, teknologi informasi, hingga keuangan.

Bentuk korporasi

Di Indonesia, terdapat banyak bentuk korporasi yang beroperasi. Berikut beberapa contohnya:

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah perusahaan yang kepemilikannya dipegang oleh negara atau pemerintah. Mereka didirikan untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang dianggap penting bagi kepentingan negara dan masyarakat, seperti transportasi, energi, telekomunikasi, dan perbankan.

Contoh BUMN di Indonesia antara lain PT. Telkom Indonesia (Persero), PT. Pertamina (Persero), dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah perusahaan yang kepemilikannya dipegang oleh individu atau entitas swasta. Mereka beroperasi dengan tujuan mencari keuntungan bagi pemiliknya.

Contoh BUMS di Indonesia meliputi perusahaan-perusahaan seperti PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT. Unilever Indonesia Tbk, dan PT. Bank Central Asia Tbk.

  • Multinational company (Perusahaan Multinasional)

Perusahaan multinasional adalah entitas bisnis yang memiliki operasi di lebih dari satu negara. Mereka sering kali memiliki kantor cabang, pabrik, atau anak perusahaan di beberapa negara di seluruh dunia.

Contoh perusahaan multinasional yang terkenal termasuk McDonald's Corporation, The Coca-Cola Company, dan Toyota Motor Corporation.

Karakteristik perusahaan korporasi

Korporasi memiliki beberapa karakteristik, sebagai berikut:

  • Badan hukum yang terpisah

Salah satu karakteristik utama dari perusahaan korporasi adalah bahwa ia memiliki badan hukum yang terpisah dari para pemilik atau pemegang sahamnya.

Artinya, perusahaan dianggap sebagai entitas hukum yang mandiri dan memiliki hak serta kewajiban yang terpisah dari individu-individu yang mendirikannya atau memiliki saham di dalamnya.

Hal ini memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik perusahaan terhadap risiko dan tanggung jawab perusahaan.

  • Kepemilikan saham

Perusahaan korporasi memperoleh modal dan kepemilikan melalui penjualan saham kepada publik atau investor.

Pemilik perusahaan, yang juga disebut sebagai pemegang saham, memiliki hak kepemilikan terhadap perusahaan sebagaimana yang tercermin dalam jumlah saham yang dimiliki.

  • Pembagian laba dan kerugian

Laba yang dihasilkan oleh perusahaan korporasi didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau bisa digunakan kembali untuk pertumbuhan perusahaan.

Begitu juga dengan kerugian, yang harus ditanggung oleh perusahaan itu sendiri dan tidak langsung menimpa pemilik perusahaan.

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

https://www.kompas.com/skola/read/2024/03/23/150000569/korporasi--pengertian-bentuk-dan-karakteristiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke