KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (26/12/2023), Pemerintah Indonesia memberlakukan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal.
Namun, cuti bersama ini berbeda dengan tanggal merah atau hari libur lainnya.
Lalu, apa pengertian dari cuti bersama?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cuti bersama memiliki arti cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah.
Dilansir dari buku Menggapai Asa Bersama Mengaktualkan Nilai-Nilai Berakhlak (2023) oleh Nani Mursidah, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian cuti bersama dengan hari libur nasional berbeda.
Menurut Pasal 26 Ayat (2) PP N0.35 Tahun 2021, hari libur nasional atau hari libur resmi adalah hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Cuti bersama tahun 2023
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (KemenkoPMK), Pemerintah menyepakati dan menetapkan libur cuti bersama tahun 2023.
Berikut rinciannya:
Itulah pengertian dari cuti bersama beserta tanggal cuti bersama tahun 2023.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/12/26/160500769/pengertian-cuti-bersama-apa-itu-