Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sengketa: Pengertian, Penyebab, dan Penyelesaiannya

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Sengketa dapat terjadi pada siapa pun dan di mana saja.

Sengketa dapat terjadi antarindividu, individu dengan kelompok, antarkelompok, antarperusahaan, perusahaan dengan negara, atau antarnegara.

Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat publik maupun keperdataan, dan dapat terjadi dalam lingkup lokal, nasional, maupun internasional.

Pengertian sengketa

Sengketa adalah situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan. Pihak tersebut kemudian menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua.

Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, terjadilah apa yang dinamakan sengketa.

Dalam konteks hukum, khususnya hukum kontrak, sengketa adalah perselisihan antarpihak, karena pelanggaran kesepakatan dalam suatu kontrak.

Sengketa adalah perselisihan antarpihak dalam perjanjian, karena adanya wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak dalam perjanjian.

Pengertian sengketa adalah situasi dan kondisi di mana orang-orang saling berselisih, baik bersifat aktual maupun yang ada dalam persepsi mereka.

Sengketa adalah perselisihan antardua pihak atau lebih, yang saling mempertahankan persepsinya masing-masing.

Perselisihan tersebut dapat terjadi karena tindakan wanprestasi dari berbagai pihak atau salah satu pihak dalam perjanjian.

Penyebab sengketa

Beriikut beberapa penyebab sengketa menurut sejumlah teori:

  • Teori hubungan masyarakat

Menurut teori ini, penyebab sengketa adalah ketidakpercayaan dan persaingan antarkelompok dalam masyarakat.

Penganut teori ini memberi solusi berupa peningkatan komunikasi dan sikap saling pengertian antarkelompok yang sedang bersengketa.

Toleransi juga perlu dikembangkan demi menyelesaikan sengketa.

  • Teori negosiasi prinsip

Penyebab sengketa dalam teori ini adalah perbedaan di antara beberapa pihak.

Agar terselesaikan, penganut teori ini berpandangan bahwa pihak yang bersengketa harus bisa memisahkan perasaan pribadinya dari konflik yang terjadi.

Hal ini berjalan beriringan dengan proses negosiasi di antara pihak yang bersengketa.

  • Teori identitas

Penyebab sengketa menurut teori ini adalah kelompok yang merasa identitasnya terancam.

Penganut teori ini berpandangan bahwa perlu adanya lokakarya dan dialog antarwakil kelompok untuk mengidentifikasi ancaman dan kekhawatiran mereka.

Semuanya dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Adapun tujuan akhir dari penyelesaian ini adalah terwujudnya kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok dari tiap kelompok.

  • Teori kesalahpahaman antarbudaya

Menurut teori ini, sengketa terjadi karena ketidakcocokan dalam proses komunikasi. Terlebih lagi, pihak yang terlibat di dalamnya berasal dari latar belakang budaya berbeda.

Untuk itu, diperlukan dialog antarorang yang mengalami konflik. Supaya mereka saling mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya.

  • Teori transformasi

Ketidaksetaraan, ketidakadilan, serta kesenjangan dalam kehidupan, menjadi penyebab utama sengketa berdasarkan teori ini.

Para penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan mengubah struktur dan kerangka kerja di masyarakat.

Pengembangan dan perwujudan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi, serta pengakuan keberadaan masing-masing pihak, juga perlu dilakukan.

  • Teori kebutuhan atau kepentingan manusia

Menurut teori ini, penyebab sengketa adalah tidak terpenuhinya kebutuhan atau kepentingan manusia.

Untuk mengatasinya, berbagai pihak perlu berupaya mewujudkan atau memenuhi kebutuhan dan kepentingan tiap manusia.

Penyelesaian sengketa

Berikut beberapa upaya penyelesaian sengketa:

  • Litigasi

Upaya penyelesaian sengketa ini dilakukan lewat pengadilan atau litigasi. 

Litigasi adalah penyelesaian sengketa dengan proses beracara di pengadilan, di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilakukan oleh hakim.

Hasil akhir dari litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution. Adapun prosedur dalam jalur ini:

    • Bersifat formal dan teknis
    • Menghasilkan kesepakatan yang sifatnya menang kalah
    • Cenderung menimbulkan masalah baru
    • Lambat dalam penyelesaian
    • Membutuhkan banyak biaya
    • Tidak responsif dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa.

Kondisi ini menyebabkan masyarakat berusaha mencari alternatif lain, yaitu penyelesaian sengketa di luar peradilan formal.

Penyelesaian sengketa di luar proses peradilan formal ini disebut “Alternative Dispute Resolution” atau ADR.

  • Non-litigasi

Nama lain dari upaya penyelesaian sengketa ini adalah ADR atau Alternative Dispute Resolution.

ADR adalah pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, dengan mengesampingkan upaya litigasi.

Berikut beberapa upaya penyelesaian sengketa lainnya:

  • Arbitrase

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut pengertian arbitrase:

"Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa."

Upaya ini digunakan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi, atau sengketa yang tidak bisa diatasi dengan negosiasi atau konsultasi.

Arbitrase juga termasuk upaya menghindari penyelesaian sengketa lewat Badan Peradilan yang membutuhkan waktu lama.

  • Negosiasi

Adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan, saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama ataupun berbeda.

Pengertian negosiasi adalah proses tawar menawar untuk mencapai kesepakatan, lewat interaksi dan komunikasi yang dinamis.

Semuanya dilakukan untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan sengketa.

  • Mediasi

Adalah negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang ahli tentang prosedur mediasi yang efektif.

Supaya mediator bisa membantu penyelesaian konflik. Dengan demikian, proses tawar menawar jadi lebih efektif.

Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa dengan menyusun kesepakatan bersama melalui mediator yang netral.

Selain itu, mediator tersebut juga harus menunjang fasilitator, demi terlaksananya dialog yang terbuka, jujur, dan adil untuk mencapai kata mufakat.

  • Konsiliasi

Upaya penyelesaian sengketa ini merupakan lanjutan mediasi. Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator.

Dalam hal ini, konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa, dan menawarkannya kepada berbagai pihak.

Jika pihak tersebut menyetujuinya, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution. Adapun kesepakatan ini bersifat final dan mengikat para pihak.

Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan, dan pihak ketiga mengajukan jalan keluar, proses ini disebut konsiliasi.

  • Penilaian ahli

Adalah upaya penyelesaian sengketa dengan meminta pendapat atau penilaian ahli terhadap perselisihan yang sedang terjadi.

  • Pencari fakta (fact finding)

Adalah cara penyelesaian sengketa dengan meminta bantuan tim yang biasanya terdiri dari para ahli, biasanya berjumlah ganjil.

Tugas utama mereka adalah menyelidiki atau menemukan fakta yang diharapkan bisa memperjelas duduk persoalan dan dapat mengakhiri sengketa.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/09/26/090000469/sengketa--pengertian-penyebab-dan-penyelesaiannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke